PareparePolitik

Dugaan Politik Uang Pilpres 2024 di Kota Parepare

×

Dugaan Politik Uang Pilpres 2024 di Kota Parepare

Sebarkan artikel ini
Dugaan Politik Uang Pilpres 2024 di Kota Parepare
Tangkapan layar video dugaan politik uang yang dilakukan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Parepare, Surianto Mujib, dalam kegiatan Jalan Sehat Satu Putaran, di Taman Mattirotasi, Kota Parepare, Minggu (4/2/2024) lalu. -ist-

SINDOSULSEL.COM, Parepare – Praktik dugaan politik uang terkait pemilihan presiden (Pilpres) 2024 terjadi di Parepare, Sulawesi Selatan. Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Parepare, Surianto Mujib, membagikan uang dalam kegiatan Jalan Sehat Satu Putaran, yang digelar di Taman Mattirotasi, Parepare, pada Minggu (4/2/2024) lalu.
Sejumlah video aksi bagi-bagi uang tersebut beredar luas dan viral di sejumlah media sosial. Surianto yang pernah menjabat Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) Kalimantan Selatan periode 2015-2020, membagikan uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dengan cara dilempar dan disebar ke arah penonton. Dalam video saat Surianto membagikan uang, terdengar lagu “Oke Gas Prabowo Gibran Paling Pas” yang menjadi lagu resmi kampanye pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran.

Ketua Panitia Jalan Sehat Satu Putaran Parepare, Satria Parman Agus Mante, saat ditemui di salah satu kafe di bilangan Jalan Jendral Sudirman,Jumat (12/4/2024) mengatakan, tidak ada skenario bagi-bagi uang dalam pelaksanaan kampanye pasangan presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran, yang dikemas dalam Jalan Sehat Satu Putaran tersebut. Bahkan, kata dia, rencana awal menyediakan 222 hadiah untuk para peserta, urung dilakukan setelah konsultasi yang berulang-ulang dilakukan ke Bawaslu dan KPU Parepare.

“Waktu kita mau bagi hadiah ke peserta jalan sehat, yang awalnya kami anggap tidak ada masalah karena hal yang sama juga dilakukan di daerah lain, seperti di Kota Makassar, akhirnya kita batalkan. Karena Bawaslu menyampaikan, akan tetap memproses bagi-bagi hadiah tersebut, jika ada laporan dari masyarakat. Andai tidak ada larangan bagi-bagi hadiah waktu itu, mungkin panitia menghadirkan calon Presiden Prabowo Subianto,” ujar caleg terpilih dari Partai Gelora itu.
Alhasil kata Parman, kegiatan yang awalnya diprediksi akan menghabiskan anggaran lebih Rp300 juta tersebut, pada akhirnya yang digunakan hanya berkisar Rp55 juta. Itupun, kata dia, untuk biaya-biaya kegiatan jalan sehat, seperti sewa panggung, elektone, termasuk paket makan dan minum untuk peserta, yang perpaketnya tidak lebih dari Rp100 ribu.

Ada 2.000 lebih paket kotak makanan yang disiapkan panitia untuk peserta, yang menurut Parman, pengadaannya turut melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di Parepare.

“Dan tidak ada bayaran untuk peserta yang ikut kegiatan itu (Jalan Sehat Satu Putaran). Partai-partai koalisi yang turut hadir, paham jika bagi-bagi uang dalam pemilu di tahapan kampanye, tidak boleh. Karena kami semua politisi, yang mengerti aturan tersebut,” jelasnya.

Ditanya soal bagi-bagi uang yang dilakukan Ketua TKD Prabowo Gibran, Parman berdalih jika hal itu spontanitas dilakukan yang bersangkutan kepada peserta jalan santai. Bagi-bagi uang ala Ketua TKD Prabowo-Gibran, disebutnya saweran untuk masyarakat yang telah ikut meramaikan kegiatan Jalan Sehat Satu Putaran.

Parman mengaku, saat aksi bagi-bagi uang dari atas panggung dilakukan Ketua TKD Prabowo-Gibran Parepare, pihaknya tidak tinggal diam. Karena tahu hal itu pelanggaran kampanye, refleks dirinya langsung menarik Surianto (Ketua TKD Prabowo-Gibran Parepare), agar menghentikan aksinya.

“Tapi memang kebiasaan beliau (Surianto), bagi-bagi sawer. Dan yang dilakukan saat Jalan Sehat Satu Putaran, itu secara spontan. Tapi saat itu juga, kami ingatkan karena dilakukan di tempat yang tidak seharusnya. Karena kita tahu, bagi-bagi uang saat kampanye itu salah. Makanya saya ikut menarik beliau (Surianto) agar menjauh dari ujung panggung,” ungkapnya.

Parman yang juga mantan politisi PKS ini mengemukakan, kegiatan yang dirangkai dengan kegiatan senam Zumba tersebut, digelar sejak pukul 6.00 Wita hingga pukul 9.30 Wita. Euforia kampanye saat itu, kata Parman, sebagai bentuk semangat dan untuk memperlihatkan jika Parepare juga mempunyai kegiatan yang sama.

“Kami ajak masyarakat Parepare berpartisipasi dalam Jalan Sehat Satu Putaran, melalui undangan terbuka. Selain ajakan yang dilakukan partai-partai koalisi ke masyarakat. Sekitar dua ribu warga yang mengikuti kegiatan Jalan Sehat Satu Putaran Prabowo-Gibran Parepare,” katanya.

Sementara sejumlah warga Parepare yang menjadi peserta kegiatan jalan sehat satu putaran, mengaku ikut mendapat uang pecahan seratus yang hamburkan mantan anggota DPRD Tanah Bumbu dari partai PAN pada periode 2009-2014 itu, dari atas panggung, tak lama setelah para peserta sampai di garis finis di kawasan Taman Mattirotasi, Parepare.

“Kita dapat (uang). Uangnya dibuang dari atas panggung. Saya dengan teman-teman yang ikut, berebut. Kita dapat (uang), karena tadi kami berdiri pas depan panggung. Uang seratus ribu,” kata seorang ibu yang menolak identitasnya ditulis, peserta Jalan Sehat Satu Putaran, yang juga dihadiri seluruh partai pendukung pasangan Prabowo-Gibran Minggu (4/2/2024).

Hal yang sama dikatakan peserta lainnya bernama Herman. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek itu mengaku, ikut berdesakan, berebut uang yang dibagi-bagikan, setelah melihat satu orang dari arah panggung, (TKD Prabowo-Gibran, Surianto) melemparkan uang ke arah peserta jalan sehat. “Banyak yang dibagi (uang). Saya langsung ke depan panggung, ikut berebut dengan yang lainnya,” kata dia saat ditemui, Senin (8/4/2024).

Ketika ditanya soal larangan membagi-bagikan yang dalam kegiatan kampanye di tahapan Pemilu, Herman mengaku tidak tahu. Karena saat kegiatan, dirinya hanya mengikuti ajakan teman. Saat ikut berebut, kata Herman lagi, dianggapnya ‘untung-untungan’.

“Karena uang yang dibuang ke penonton (peserta Jalan Sehat Satu Putaran), dilemparnya satu-satu lembar. Dan yang berebut di bawah panggung itu banyak orang. Mungkin ada ratusan orang,” kata dia.

Herman mengaku, punya pilihan lain pada Pemilu pemilihan calon presiden dan wakil presiden lalu, namun menolak menyebutkan calon yang dimaksud. “Kita sudah coblos waktu pemilu lalu,” ujarnya.

Tangkapan layar video dugaan politik uang yang dilakukan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Parepare, Surianto Mujib, dalam kegiatan Jalan Sehat Satu Putaran, di Taman Mattirotasi, Kota Parepare, Minggu (4/2/2024) lalu.-ist-

Informasi yang berhasil dihimpun dari sumber yang dapat dipercaya, yang juga bagian dari kegiatan Jalan Sehat Satu Putaran Prabowo-Gibran Parepare, menyebutkan jika aksi bagi-bagi uang dengan dalih saweran yang dilakukan Surianto, tak hanya di lokasi jalan sehat. Sebelumnya, Surianto juga melakukan hal yang sama di salah satu warkop yang ada di Parepare. Bahkan, kata sumber, aksi “saweran” tersebut berlanjut hingga berakhirnya kegiatan Jalan Sehat Satu Putaran. “Itu dilakukan di warkop yang sama juga. Jadi dia (Surianto), kasih saweran sebelum kegiatan jalan sehat, dan setelah jalan sehat. Jutaan kurang lebih uang yang dibagikan. Dan itu, ada,” ungkap sumber, Jumat (12/4/2024).

Kasus Dugaan Politik Uang Berhenti di Gakkumdu

Ketua Bawaslu Parepare, Muh Zainal Asnun mengatakan, kasus tersebut terhenti pada pembahasan ketiga yang dilakukan tiga lembaga, yakni Polres Parepare, Kejaksaan Negeri Parepare, dan Bawaslu Parepare, yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Menurut Zainal, pertimbangan tidak dilanjutkannya kasus dugaan politik uang tersebut, karena salah satu dari ketiga unsur lembaga yang ada di Gakumdu, ada yang tidak sepakat (untuk diteruskan). “Ketiga unsur lembaga yang ada di Gakumdu, harus satu suara untuk meneruskan kasus tersebut ke tahap berikutnya. Tapi pada pembahasan ke tiga terhenti, karena ada yang tidak sepakat,” katanya, saat dikonfirmasi melalui whatsapp pribadinya, Kamis (28/3/2024).

Ketika ditanya pihak mana dari ketiga unsur lembaga yang tidak sepakat meneruskan kasus dugaan politik uang tersebut, Zainal menolak menanggapi dengan alasan, jika hal sudah masuk dalam kajian berita acara. Pihaknya, tidak berwenang secara pribadi mengungkapkan.

Zainal mengemukakan, mekanisme pada Sentra Gakumdu mengatur proses penanganan kasus, baik temuan ataupun aduan yang datang dari masyarakat. “Kami Masing-masing melakukan penyelidikan, dan hasilnya kita jabarkan dalam pembahasa di Sentra Gakumdu. Pada rapat pembahasan itulah, masing-masing unsur menuangkan pendapatnya,” kata dia.

Sikap Bawaslu terhadap kasus dugaan politik uang itu sendiri, kata Zainal, menyatakan jika kasus tersebut bisa diteruskan karena adanya temuan yakni indikasi bagi-bagi uang yang dilakukan pada kegiatan Jalan Sehat Satu Putaran yang dilakukan Ketua TKD Prabowo-Gibran. “Itu hasil penyelidikan Bawaslu, dan pada rapat pembahasan Gakumdu, kita menyampaikan bahwa kasus ini boleh diteruskan. Tapi kan semua unsur dalam Gakumdu harus sepakat untuk diteruskan,” Zainal menjelaskan.

Baca  Restu IAS Menguat, Harisal A. Latief Siap Maju di Musda Golkar Palopo

Terkait alat bukti yang dimiliki Bawaslu menyusul adanya temuan aksi bagi-bagi uang tersebut, Zainal berdalih pihaknya tidak bisa memberi informasi lebih banyak karena sudah masuk dalam isi-isi kajian. Zainal beralasan, materi dalam pembahasan bersama unsur Sentra Gakumdu lainnya adalah informasi dikecualikan, yang tidak boleh diungkap secara pribadi atau tersendiri. Hal itu, kata dia, berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 3 tahun 2023, tentang tentang Sentra Gakumdu. “Yang begini saya mohon maaf, saya tidak bisa memberi jawaban karena sudah masuk dalam isi-isi kajian, yang kami bahas dalam pleno bersama dua unsur Gakumdu lainnya. Saya tidak boleh secara pribadi, mengungkapkan sesuatu yang terkait hasil kajian. Karena semua hasil kajian, diputuskan bersama dalam pleno,” paparnya.

Zainal menambahkan, pada saat penyelidikan, pihaknya melayangkan dua kali undangan klarifikasi secara patut, namun baik pihak terduga maupun saksi yang diduga ikut menerima uang saat kegiatan Jalan Sehat Satu Putaran, hingga kasus tersebut dihentikan, tidak pernah memenuhi undangan klarifikasi.

“Yang bersangkutan tidak pernah hadir. Apalagi undangan yang kami layangkan memang sifatnya hanya klarifikasi, dan tidak ada sifat pemaksaan. Di sisi lain, kami dibatasi waktu,” jelasnya.

Terpisah, Andi Novianti dari unsur Kejaksaan Negeri Parepare, melalui wahtsapp pribadinya ketika di konfirmasi, Senin (1/4/2024) mengatakan, tidak diteruskannya kasus dugaan politik uang tersebut, karena perkara tersebut tidak memenuhi alat bukti. Setiap perkara yang masuk ke Sentra Gakumdu, kata Novianti, diplenokan untuk menentukan, apakah perkara tersebut memenuhi alat bukti atau tidak, untuk selanjutnya diajukan ke penyidikan.

“Kita kaji bersama dalam rapat pembahasan. Dan untuk kasus tersebut, kesepakatan bersama, tidak bisa dilanjutkan, karena belum cukup alat bukti. Sementara untuk seseorang yang kita sangka, minimal harus memenuhi 2 alat bukti, berdasarkan pasal 184 KUHP,” katanya.

Menyoal video yang beredar, dan barang bukti uang yang diduga bagian dari kasus tersebut, Novianti yang juga Kasi Pidum Kejari Parepare tersebut berdalih jika baik saksi maupun terlapor hingga pembahasan ketiga, tidak pernah memenuhi undangan klarifikasi (tidak hadir), sehingga tidak ada keterangan apapun yang bisa didapatkan Sentra Gakumdu. Saksi yang sebelumnya disebut-sebut ikut mendapatkan uang yang disebar Ketua TKD Prabowo-Gibran dari atas panggung saat kegiatan berlangsung, juga tidak memenuhi undangan klarifikasi.

“Jadi kita tidak bisa menerka-nerka uang itu dari mana, karena tidak ada yang mengakuinya. Terkait video, harus melalui periksaan diforensik untuk mengetahui kebenaran video tersebut. Dan pemeriksan forensik baru bisa dilakukan di tahap penyidikan. Sementara kami dibatasi waktu 14 hari,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan Sunarto yang tergabung dalam Gakumdu Parepare. Diutemui di sela kegiatan pemusnahan barang bukti sejumlah kasus pidana di Mapolres Parepare, Rabu (3/4/2024). Dia menjelaskan, kasus dugaan politik uang Ketua Gerindra Parepare, tidak dapat dilanjutkan pada pembahasan ketiga, karena tidak memenuhi dua alat bukti, yang menjadi syarat jika kasus tersebut akan dilanjutkan. “Kita bersepakat, seluruh unsur di Gakumdu, kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan. Dihentikan karena buktinya tidak cukup,” katanya singkat.

Sebelumnya, saat kasus bagi-bagi uang Ketua TKD Prabowo-Gibran baru bergulir, Ketua Bawaslu Parepare, Muh Zainal Asnun mengungkapkan, jika pihaknya telah mengetahui informasi terkait dari petugas pengawas pemilu yang berada di lokasi, saat aksi bagi-bagi uang berlangsung. Termasuk, kata dia, barang bukti berupa uang pecahan Rp100 ribu yang dibagikan pada peserta jalan sehat. “Sementara kita kembangkan, dan akan kita proses tindak lanjutnya,” kata dia, Minggu (4/2/204) melalui Whatsapp pribadinya.

Menurut Zainal, dalam pasal 280 ayat (1) huruf (j) UU Pemilu jo. Pasal 72 ayat (1) Peraturan KPU 20/2023, tegas mengatur larangan dalam kampanye pada saat masa kampanye pemilu, baik yang dilakukan oleh pelaksana, peserta, maupun tim kampanye pemilu.

Tapi Zainal belum bisa memastikan apakah aksi bagi-bagi uang yang dilakukan Ketua TKD Prabowo-Gibran tersebut adalah pelanggaran, karena hasilnya nanti tergantung dengan hasil kajian, dan pemeriksaan. “Kita akan pengembangan, melakukan proses mekanisme sesuai peraturan Bawaslu No 7 tahun 2022,” tandasnya.
Sementara Ketua TKD Prabowo-Gibran, Surianto, yang beberapa kali berusaha dikonfirmasi melalui Whatsapp pribadinya terkait hal tersebut, hingga kini belum memberi klarifikasi terkait dugaan politik uang yang dilakukannya.

Tangkapan layar video dugaan politik uang yang dilakukan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Parepare, Surianto Mujib, dalam kegiatan Jalan Sehat Satu Putaran, di Taman Mattirotasi, Kota Parepare, Minggu (4/2/2024) lalu. -ist-

Perludem: Politik Uang Virus Bahaya Bagi Demokrasi

Menanggapi hal tersebut, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz mengatakan, sejauh ini politik uang sudah menjadi virus paling berbahaya dalam demokrasi. Terutama, kata dia dalam politik elektoral, yang kemudian menjadi persaingan dalam kekuatan finansial.

“Itu sangat tidak baik. Politik uang yang demikian masifnya, bahkan dinormalisasi oleh masyarakat. Kesadaran terhadap politik uang masih sangat rendah,” katanya, saat dihubungi melalui Whatsapp pribadinya, Jumat (23/4/2024).

Menurut Kahfi, Bawaslu menghadapi tantangan tersendiri dalam melakukan penindakan hukum terkait pidana politik uang. Seringkali, kata dia, dalil atau laporan yang kemudian diproses oleh Bawaslu, dinyatakan sebagai praktik politik uang. Namun ketika kasus tersebut diteruskan ke Sentra Gakumdu, seringkali Bawaslu kalah suara dengan dua unsur Sentra Gakumdu lainnya (kepolisian dan kejaksaan).

“Problemnya adalah, Bawaslu sering kali kalah suara dalam pembahasan di Sentra Gakumdu. Karena memang, politik uang ini masih susah dipahami. Itu karena dalam konteks ketentuan perundang-undangan belum komplet, baik ketentuannya maupun karangka hukumnya. Hal ini tidak hanya terjadi di Sulawesi Selatan, tapi hampir di seluruh wilayah di Indonesia. Ada banyak sekali problem, atau laporan terkait politik uang, yang kemudian dianggap tidak memenuhi unsur pidana, atau dengan alasan dianggap tidak melibatkan partai politik, ataupun kandidat tertentu. Itu karena ketentuan hukumnya yang terbatas,” Kahfi memaparkan.

Seperti yang terjadi di Parepare, kata Kahfi. Di satu sisi, Bawaslu dengan tegas menyatakan jika dugaan politik uang yang dilakukan dalam kampanye capres dan cawapres Prabowo-Gibran yang dikemas dalam kegiatan jalan santai, dapat diteruskan (ke pidana). Namun di tahap pembahasan Sentra Gakumdu, keyakinan Bawaslu tersebut terpatahkan menyusul adanya salah satu unsur yang tidak satu suara kasus tersebut dilanjutkan.

“Mungkin karena hanya Bawaslu yang memahami terkait pelanggaran pidana pemilu dalam bentuk politik uang, memahami konteks elektroral dan lainnya. Tetapi dari unsur lain di Sentra Gakumdu, baik itu kepolisian atau kejaksaan tidak memiliki persepsi yang sama. Mungkin problemnya karena kedua unsur tersebut (kepolisian dan kejaksaan), tidak mendapatkan penataran yang lengkap terkait pindak pidana politik uang. Bisa juga karena bargaining position kejaksaan dan kepolisian yang secara realitas memang lebih besar di Sentra Gakumdu. Apalagi mereka penegak hukum yang mungkin juga bargaining position lebih besar dari pada Bawaslu,” jelasnya.

Sepengetahuan dirinya, kata Kahfi, tidak begitu banyak koordinasi kuat yang dilakukan Bawaslu sebelum pemilu atau proses kampanye, dengan dua lembaga penegak hukum yang tergabung dalam Sentra Gakumdfu (kepolisian dan kejaksaan), untuk menyamakan persepsi terkait pelanggaran tindak pidana pemilu, termasuk politik uang.
“Kalau itu dilakukan sejak awal, saya kira penanganan politik uang dalam konteks pidana pemilu, bisa lebih maksimal. Sehingga perbedaan persepsi terkait politik uang, bisa diselaraskan,” katanya.

Terkait banyaknya laporan atau temuan dugaan pidana politik yang akhirnya mandek di Sentra Gakumdu meski dinyatakan oleh bawaslu memenuhi unsur untuk dilanjutkan, tambah Kahfi, ada beberapa hal yang menurutnya perlu dibenahi, utamanya dalam sistem kepemiluan ke depan. Di antaranya, karangka hukum, rumusan delik terkait politik uang, dan juga pidana pemilu yang lain, harus dilengkapi deliknya. Termasuk, kata dia, pembenahan rumusan pasalnya.

“Misalnya, unsur yang melakukan atau aktor yang melakukan politik uang, tidak hanya terbatas pada relawan atau kandidat, tapi juga oknum lain yang meski tidak terdaftar secara resmi, tapi diketahui sebagai relawan dalam tim. “Karena hal ini yang kerap menjadi halangan dalam menindak politik uang, lantaran dianggap tidak memenuhi unsur, baik formil maupun materilnya,” jelasnya.

Hal lainnya yang harus menjadi perhatian, yakni penyamaan persepsi terkait politik yang pada ketiga unsur Sentra Gakumdu, baik Bawaslu, kepolisian maupun kejaksaan, yang harus memahami betul bagaimana rumusan delik, atau pasal dalam uundang-undang pemilu, yang terkait politik uang, dan tindak pidana pemilu lainnya. “Karena penyamaan persepsi menjadi penting, sehingga peristiwa-peristiwa politik uang ke depan, bisa betul-betul ditangani secara serius dalam konteks hukum,” tandasnya.

(Darwiaty Dalle)