Hukrim

Meski Telah Tetapkan 3 Tersangka, Kasus Korupsi BPNT Wajo Masih Berlanjut

×

Meski Telah Tetapkan 3 Tersangka, Kasus Korupsi BPNT Wajo Masih Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Meski Telah Tetapkan 3 Tersangka, Kasus Korupsi BPNT Wajo Masih Berlanjut
Foto: Kejaksaan Negeri Kabupaten Wajo saat merilis pengembalian kerugian negara kasus dugaan korupsi BPNT.

SINDOSULSEL.COM, Wajo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo pastikan kasus dugaan korupsi Bantaun Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2018-2021 yang menjerat 3 orang tersangka masih terus berlanjut.

Hal itu diungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Wajo, Andi Syaifullah saat dikonfirmasi Sindosulsel, Kamis (17/10/2024).

“Kasus korupsi tidak ada hubungannya dengan musim Pilkada, kalau ditemukan fakta baru walaupun lagi musim apa kita tetap lanjutkan,” kata Andi Syaiful sapaan akrabnya.

Diketahui, pada Juli 2024 lalu, Kejari Wajo menetapkan 3 orang tersangka. Masing-masing pertama tenaga kesejahteraan sosial kecamatan berinisial S, tersangka kedua adalah koordinator daerah berinisial MR. Sementara tersangka ketiga adalah Direktur CV Jembatan Cela berinisial AN.

Penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Wajo itu berdasarkan 2 alat bukti yang sah. Saat ini kasus dugaan korupsi BPNT telah telah dilimpahkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

“Kasus BPNT saat ini sudah masuk ke tahap persidangan, Kejari Wajo dalam persidangan akan menghadirkan sejumlah saksi-saksi,” jelasnya

Menurut Andi Syaifullah, manakala dalam persidangan kasus dugaan korupsi BPNT ditemukan fakta baru, maka tidak menutup kemungkinan Kejari Wajo akan kembali menetapkan tersangka baru.

“Setelah penetapan 3 orang tersangka pada Juli lalu, kami (Kejaksaan) telah memeriksa sejumlah orang dan orang-orang ini juga nanti akan menjadi saksi di pengadilan. Jika kami kembali menemukan fakta baru dalam persidangan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkasnya