SINDOSULSEL.COM, Ragam – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah resmi melarang peredaran dan penjualan produk terbaru Apple, iPhone 16 Series, di pasar Indonesia.
Larangan ini dikeluarkan pada 25 Oktober 2024 dan berimbas pada toko online dan marketplace besar seperti Tokopedia yang telah menghentikan penjualan perangkat tersebut.
Seluruh mitra penjual di e-commerce diwajibkan untuk menghapus semua daftar produk iPhone 16 Series dari platform mereka paling lambat 30 Oktober 2024.
Tokopedia sendiri telah mengirimkan surat resmi kepada para penjual yang mengumumkan kebijakan ini.
Dengan kebijakan ini, produk yang tetap dijual setelah tanggal tersebut akan dikenakan sanksi tegas sebagai bentuk pelanggaran aturan perdagangan daring di Indonesia.
Alasan Pelarangan: TKDN dan Komitmen Investasi Apple yang Belum Dipenuhi
Larangan ini disebabkan oleh belum terpenuhinya komitmen investasi Apple di Indonesia. Untuk memenuhi peraturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), perusahaan yang ingin menjual produk elektronik di Indonesia diwajibkan melakukan investasi di sektor tertentu yang menunjang industri lokal.
Dalam komitmennya, Apple menjanjikan investasi sebesar Rp 1,71 triliun (sekitar USD 109 juta) untuk mendukung riset dan pengembangan di Indonesia.
Namun hingga saat ini, investasi Apple baru mencapai Rp 1,48 triliun, masih kurang sekitar Rp 240 miliar.
Investasi Apple di Indonesia meliputi pembukaan Apple Developer Academy di beberapa kota seperti Jakarta, Surabaya, Batam, dan Bali.
Meski demikian, nilai investasi ini dinilai masih kalah jauh dibandingkan dengan negara-negara tetangga.
Sebagai contoh, Apple berinvestasi sebesar USD 15,84 miliar di Vietnam, sementara di Singapura, Apple menyuntikkan dana sekitar USD 250 juta.
Selain itu, Apple belum bersedia membangun fasilitas produksi di Indonesia.
Perusahaan asal Cupertino ini meminta pengurangan pajak (tax holiday) hingga 50 tahun untuk pembangunan pabrik, namun permintaan ini ditolak oleh pemerintah Indonesia.
Pemerintah menilai pengurangan pajak tersebut terlalu berat dan akan memunculkan preseden bagi perusahaan asing lainnya yang mungkin meminta fasilitas serupa.
Larangan peredaran ini memiliki dampak langsung pada sertifikasi perangkat.
Kemenperin tidak mengeluarkan sertifikasi IMEI untuk iPhone 16 Series.
IMEI adalah nomor identifikasi unik yang dibutuhkan agar perangkat dapat terhubung ke jaringan seluler.
Tanpa IMEI resmi, iPhone 16 yang masuk ke Indonesia tidak dapat terhubung ke jaringan BTS sehingga tidak bisa digunakan secara optimal di Indonesia.
Menurut juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, masyarakat yang tetap ingin menggunakan iPhone 16 Series dapat membawanya secara pribadi dari luar negeri.
Namun, perangkat tersebut tidak boleh diperjualbelikan kembali di Indonesia.
Untuk menggunakannya, pemilik harus membayar pajak dan biaya aktivasi IMEI sebagai persyaratan penggunaan pribadi.
Kemenperin juga mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak tergiur membeli iPhone 16 yang mungkin beredar di pasar gelap atau dijual melalui platform e-commerce.
Produk yang terbukti diperjualbelikan dapat dianggap ilegal dan penjualnya bisa dikenakan ancaman pidana.
Tanggapan Apple: Indonesia Tak Lagi Disebut dalam Laporan Kinerja Terbaru
CEO Apple, Tim Cook, dalam laporan keuangan perusahaan periode Juli-September 2024, tidak lagi menyebut Indonesia sebagai pasar yang menjadi sumber pertumbuhan pendapatan, meskipun Indonesia sempat dianggap sebagai pasar potensial bagi Apple.
Pada laporan sebelumnya, Cook bahkan menyebut Indonesia sebagai salah satu negara dengan rekor penjualan iPhone yang tinggi.
Laporan keuangan Apple terbaru menyebutkan beberapa negara di Asia Pasifik sebagai pasar utama, namun Indonesia tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Hal ini menunjukkan pergeseran fokus Apple di Asia, di mana negara seperti Vietnam dan India kini mendapatkan perhatian yang lebih besar dari perusahaan teknologi raksasa tersebut.
Pemerintah Indonesia, melalui Kemenperin, mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam membeli produk iPhone 16 yang beredar di pasar gelap maupun yang dipasarkan secara ilegal melalui e-commerce.
Hingga saat ini, sekitar 9.000 unit iPhone 16 dilaporkan telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang, namun perangkat tersebut menjadi ilegal jika ditemukan diperjualbelikan di Indonesia.
Kemenperin juga menekankan pentingnya pelaporan jika ditemukan pihak yang menjual iPhone 16 tanpa izin.
Masyarakat dapat melaporkan hal tersebut agar tindakan tegas dapat diambil sesuai peraturan yang berlaku.












