Sidrap

Unit Reskrim Polres Sidrap Ungkap Kasus Judi Online, Tetapkan 4 Tersangka

×

Unit Reskrim Polres Sidrap Ungkap Kasus Judi Online, Tetapkan 4 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Unit Reskrim Polres Sidrap Ungkap Kasus Judi Online, Tetapkan 4 Tersangka

SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Unit Reskrim Polres Sidrap berhasil menetapkan 4 tersangka terkait kasus judi online (Judol) sebagai bagian dari upaya pemberantasan aktivitas ilegal ini di Kabupaten Sidrap.

Kasatreskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan, mengonfirmasi hal tersebut di kantornya,  Selasa (12/11/2024).

“Proses penyidikan sudah kami lakukan sejak awal bulan, dan sampai saat ini ada 4 tersangka yang terlibat dalam dua perkara,” ungkap AKP Agung.  

Ia menjelaskan bahwa dua perkara tersebut meliputi praktik jual beli chip higgs domino serta pemasangan taruhan di situs judi yang menyerupai kupon putih.

“Keduanya sudah dalam tahap penyidikan, dan ke depan kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kejaksaan,” tambahnya.

Baca  Pemkab Sidrap Bantah Isu 70 Persen Petani Gagal Panen

Karena terdapat dua perkara yang berbeda, penerapan pasal untuk masing-masing tersangka akan disesuaikan dengan undang-undang tentang perjudian.

AKP Agung Rama juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik judi online, mengingat dampaknya yang merugikan secara finansial dan melanggar hukum.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa jika diketahui di lingkungannya.

“Judi online ini sangat berbahaya karena bersifat adiktif dan dapat membuat kecanduan, khususnya bagi anak muda. Jangan sampai terlibat dalam judi online jika tidak ingin berurusan dengan hukum,” tegas AKP Agung.