PareparePolitik

Dituduh Ijazah Palsu, Tasming Hamid Akhirnya Angkat Suara

×

Dituduh Ijazah Palsu, Tasming Hamid Akhirnya Angkat Suara

Sebarkan artikel ini

Jelang Pilklada Kota Parepare

Dituduh Ijazah Palsu, Tasming Hamid Akhirnya Angkat Suara
Tasming Hamid. -ist-

SINDOSULSEL.COM, Parepare – Menjawab tudingan ijazah palsu yang diarahkan padanya, Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Tasming Hamid akhirnya angkat suara. Politisi Partai NasDem yang juga Bakal Calon (balon) Walikota Parepare ini mengatakan, isu ijazah palsu jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dialamatkan kepada dirinya, dinilainya sebagai hal yang wajar dalam kehidupan berdemokrasi.

Menurut Tasming, masyarakat mempunyai hak melakukan sosial kontrol pada pejabat negara maupun legislalatif, termasuk dirinya. “Sosial kontrol atau kritisisme publik, adalah enzim bagi demokrasi. Kita membutuhkannya agar nalar publik terawat”, kata Tasming, Sabtu (20/4/2024).

Tasming mengaku tidak terusik, meski tuduhan ijazah palsu digulirkan menyerang dirinya, jelang pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang akan digelar serentak pada November tahun ini. Menurut Tasming, dirinya tidak menanggapi tudingan tersebut, karena memang tidak ada masalah dengan ijazah yang milikinya.

Sekadar diketahui, ijazah Tasming yang diterbitkan SMAS Maha Putra Tello, Kota Makassar, pada tahun 2005 silam. Sementara sekolah di bawah naungan Yayasan Pendidikan Maha Putra tersebut, baru mendapatkan izin operasional dari Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) di tahun 2016. Hal inilah yang kemudian disoal oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Parepare, yang menuduh ijazah Tasming, palsu.

Namun tuduhan itu terjawab, ketika Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) memastikan keabsahan ijazah SMA anggota DPRD (terpilih) Provinsi Sulawesi Selatan priode 2024-2029 tersebut.

Tasming merupakan alumni SMA Maha Putra Tello, yang menyelesaikan pendidikan SMA-nya tahun 2005.

Tasming mengambil program studi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Dalam ijazahnya juga tercantum Nomor Induk Siswa (NIS) miliknya 20293. Dia dinyatakan lulus setelah melewati ujian Akhir Nasional (UAN) dan Ujian Akhir Sekolah (UAS). Hal itu, sesuai dengan SK Kepala Dinas Pendidikan Sulsel nomor 790/PD4/A-SK/2005, tanggal 27 Mei 2005. Itu juga ditandatangani oleh Kadisdik Sulsel saat itu, Dra Hj Nurlang, tertanggal 30 Juni 2005, dengan nomor DN-19 Ma 0352489.

“Mungkin banyak orang merasa tergelitik kalau tiba-tiba ijazah SMA saya dibilang palsu. Padahal sudah tiga kali saya gunakan untuk mendaftar calon anggota legislatif, dan juga untuk melanjutkan pendidikan S1 dan S2. Ada institusi negara yang melakukan verifikasi, saat saya menjalani dunia akademik. Termasuk saat masuk di dunia politik mengikuti pileg. Tapi barusekarang dipersoalkan,” Tasming memaparkan.

Tasming menegaskan, dirinya tidak pernah menghalang-halangi upaya mereka untuk membuktikan tuduhannya. Ia mempersilahkan siapapun jika tuduhan ijazah palsu yang diarahkan padanya, bisa dibuktikan. Tasming mengaku, tetap berpikiran positif terhadap pihak yang menyerang dirinya dengan tuduhan menggunakan ijazah palsu. Terlebih, kata dia, keabsahan ijazah yang dimilikinya telah terang benderang.

“Secara pribadi, saya sudah memaafkan pihak yang menggulirkan tuduhan tersebut. Kita berharap tidak lagi ada hal-hal yang berpotensi menimbulkan perpecahan. Pilkada sudah dekat. Saya mengajak kita semua, bersama-sama mewujudkan demokrasi damai,” tandasnya.

(*)