Bone

Pelajar di Bone Diringkus Aparat Kepolisian Usai Pesta Sabu

×

Pelajar di Bone Diringkus Aparat Kepolisian Usai Pesta Sabu

Sebarkan artikel ini
Pelajar di Bone Diringkus Aparat Kepolisian Usai Pesta Sabu
Foto : Terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika. (Ist)

BONE – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bone berhasil meringkus tiga orang terduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Pelakunya masih berstatus pelajar.

Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf mengatakan, ketiga pelaku diringkus oleh Satres Narkoba di dua tempat yang berbeda.

AMR (20) dan IM (17) diamankan disalah satu tempat di jalan Sukawati, Kota Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (21/4/2024). sekira pukul 01.00 Wita

“Dua orang pelaku kami amankan di Jalan Sukawati,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2024).

Saat diintrogasi oleh aparat Kepolisia kedua pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersrbut dari salah satu rekannya berinisial A.

Setelah mendapatkan informasi, Satren Narkoba Polrrs Bone bergegas menuju Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue untuk meringkus A.

Baca  Dukung Pendidikan Anak Usia Dini, Kapolres Bone Resmikan Renovasi TK Kemala Bhayangkari 09

“Dari keterangannya (terduga pelaku IMN dan AMR), kami mendapat informasi bahwa sabu tersebut didapatkan dari pelajar lain berinisial, A. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga pelaku yang diduga pemilik sabu tersebut ditangkap,” jelasnya

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat paket sabu ukuran kecil dan sedang, timbangan digital yang diduga kuat digunakan dalam bertransaksi.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak bagi terduga pelaku yang masih dibawah umur.

(*)