Bone

Polres Bone Tangkap Lima Pengedar dan Pengguna Sabu dalam Dua Hari

×

Polres Bone Tangkap Lima Pengedar dan Pengguna Sabu dalam Dua Hari

Sebarkan artikel ini
Polres Bone Tangkap Lima Pengedar dan Pengguna Sabu dalam Dua Hari

SINDOSULSEL.COM, Bone – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit 1 Opsnal, Ipda Yobel Peranginangin, melakukan penangkapan terhadap sejumlah pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di beberapa lokasi berbeda.

Kasat Narkoba Polres Bone, Aswar, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan SN (35) di Jalan Mappadeceng, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, pada Senin (3/2/2025).

“SN tertangkap tangan menyimpan satu sachet kecil sabu di saku celana bagian belakang. Pelaku mengaku membeli sabu dari HA seharga Rp400.000 untuk diberikan kepada FI, yang sebelumnya telah memesan barang tersebut melalui HA,” ujarnya.

Setelah penangkapan SN, personel Satres Narkoba Polres Bone bergerak ke lokasi lain dan menangkap MI (19) di Desa Lappae, Kecamatan Tellu Siattinge. Saat diamankan, MI kedapatan memiliki satu sachet kecil sabu.

“MI mengakui bahwa sabu yang ditemukan personel dibelinya langsung dari SA seharga Rp400.000. Barang tersebut rencananya akan diberikan kepada seseorang bernama GU, yang sebelumnya telah memesan dari SA,” jelasnya.

Baca  Sidrap Naik Kelas Jadi Destinasi Event, 55 Tenant Kuliner Ramaikan Ganggawa

Selain MI, petugas juga mengamankan MS (21), yang hasil tes urinenya menunjukkan positif mengandung metamfetamina.

Namun, tidak ditemukan barang bukti saat penangkapannya.

Keesokan harinya, pada Selasa (4/2/2025), petugas kembali melakukan penangkapan terhadap ZL (41) dan JG (32) di Desa Pattiro, Kecamatan Dua Boccoe.

Mereka tertangkap tangan memiliki empat sachet sabu yang disembunyikan di dalam lemari.

“Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari SO di Sidrap. Mereka menerima satu sachet ukuran sedang seharga Rp3.600.000,” terangnya, Jumat (7/2/2025).

Dalam operasi selama dua hari, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,98 gram.

Barang bukti tersebut terdiri dari 0,38 gram yang ditemukan pada SN dan MI, serta 0,60 gram dari ZL dan JG.