News

Kanwil Kemenkum Sulsel Kaji Hak Kekayaan Intelektual Mantao Parepare

×

Kanwil Kemenkum Sulsel Kaji Hak Kekayaan Intelektual Mantao Parepare

Sebarkan artikel ini
Kanwil Kemenkum Sulsel Kaji Hak Kekayaan Intelektual Mantao Parepare

SINDOSULSEL.COM, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) sedang mengkaji produk unggulan Kota Parepare, yaitu Mantao Parepare, untuk diusulkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal dalam bentuk Indikasi Asal.

“Produk Mantao Parepare menjadi oleh-oleh khas yang banyak diminati, baik oleh pendatang dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan maupun dari luar provinsi,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel dalam keterangannya, Kamis (13/3).

Pengusulan ini akan didampingi secara khusus oleh Kanwil Kemenkum Sulsel sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan produk unggulan daerah.

“Ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan Pemerintah Kota Parepare,” tambahnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menjelaskan bahwa Indikasi Asal merupakan ciri yang menunjukkan asal suatu barang yang tidak secara langsung berkaitan dengan faktor alam, tetapi berfungsi sebagai tanda identifikasi produksi.

“Proses pencatatan ini sangat penting karena dapat meningkatkan nilai jual produk sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Parepare. Produk ini harus terus didorong hingga menembus pasar nasional,” kata Demson.

Nama Mantao Parepare sendiri telah didaftarkan sebagai merek sejak 2013 dan diperpanjang hingga 2033.

Sementara itu, Tasming Hamid dalam pertemuan dengan jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel menyatakan dukungannya terhadap langkah ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Langkah ini sangat positif, karena dengan adanya perlindungan hukum terhadap produk UMKM, maka produk tersebut akan memiliki nilai jual lebih tinggi serta dapat bersaing di tingkat nasional,” ujarnya.

Selain Mantao Parepare, terdapat berbagai tarian dan ritual adat yang juga sedang dikaji untuk pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal, di antaranya:

  • Tari Jeppeng
  • Tari Latu’salima
  • Tari Mappakaraja
  • Tari Assalam
  • Tari Ajattapareng
  • Ritual Mallipa
  • Ritual Mappano’
  • Ritual Mappalili
  • Ritual Mappasili
  • Ritual Mappacci

Kanwil Kemenkum Sulsel terus berupaya mendukung produk lokal dengan memastikan setiap kekayaan budaya dan kuliner yang dimiliki Parepare mendapat perlindungan hukum yang layak.

Dengan begitu, produk-produk ini bisa berkembang lebih luas dan memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat setempat.