SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidenreng Rappang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD pada Kamis (27/3/2025) ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Rasyid Ridha Bakri, didampingi Wakil Ketua II, Arifin Damis.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, unsur Forkopimda, para kepala OPD, serta camat se-Kabupaten Sidrap.
Dalam sambutannya, Nurkanaah menyampaikan bahwa penyerahan LKPJ merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“LKPJ ini merupakan hasil kerja pemerintahan masa transisi kepemimpinan daerah, yang berakhir bersamaan dengan pelantikan bupati definitif pada 20 Februari 2025,” ujarnya.
Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjalankan pemerintahan sesuai konstitusi dan visi-misi daerah.
“Semoga kerja keras ini memberi manfaat besar bagi masyarakat Sidenreng Rappang,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, Rasyid Ridha Bakri, menjelaskan bahwa rapat ini dilaksanakan berdasarkan regulasi dan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD bersama eksekutif.
“Rapat ini akan menghasilkan rekomendasi DPRD sebagai bahan perencanaan dan penganggaran tahun berjalan maupun tahun berikutnya, serta sebagai dasar penyusunan kebijakan strategis kepala daerah,” katanya.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara penyerahan LKPJ oleh Wakil Bupati Nurkanaah sebagai pihak yang menyerahkan, dan diterima oleh pimpinan DPRD Sidrap.
Penyerahan ini diharapkan semakin meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah demi kemajuan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.












