News

Wabup Bone dan Ketua DPRD Hadiri Rakor RDTR Palattae di Kementerian ATR/BPN

×

Wabup Bone dan Ketua DPRD Hadiri Rakor RDTR Palattae di Kementerian ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
Wabup Bone dan Ketua DPRD Hadiri Rakor RDTR Palattae di Kementerian ATR/BPN

SINDOSULSEL.COM, Bone – Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah Palattae dan sekitarnya.

Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Prambanan, Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN, Jalan Raden Patah, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/05/2025).

Kehadiran Wabup Bone menindaklanjuti Surat Bupati Bone Nomor 600/65/BMCKTR tertanggal 10 Maret 2025 mengenai permohonan persetujuan substansi atas Rancangan Peraturan Bupati Bone tentang RDTR Palattae dan sekitarnya.

Rombongan dari Kabupaten Bone diterima langsung oleh Pelaksana Tugas Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Reny Windiawati, bersama Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Chriesty Elisabeth Lengkong, dan jajaran Kementerian ATR/BPN lainnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Bone, Askar, Kepala Dinas PMPTSP Bone, Amran, serta Kabag Hukum Setda Bone, Ramli.

Baca  Pemkab Bone dan DPRD Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 Senilai Rp2,7 Triliun

Tujuan penyusunan RDTR ini adalah untuk mewujudkan Palattae sebagai pusat agroindustri dan simpul pelayanan berbasis pertanian.

Fungsional Penata Ruang dari Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bone, Asrijal, menjelaskan bahwa penyusunan RDTR ini merupakan bagian dari Bantuan Teknis (Bantek) Kementerian ATR/BPN tahun 2024 dengan sumber anggaran dari kementerian tersebut.

Asrijal menambahkan, hasil penyusunan RDTR akan ditetapkan sebagai Peraturan Bupati setelah melalui proses harmonisasi dan pembulatan di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.

“Setelah disahkan, Kabupaten Bone akan memiliki dua Perbup RDTR sebagai bentuk komitmen mendukung kemudahan perizinan dan percepatan investasi dalam rangka pelaksanaan kebijakan satu peta (One Map Policy),” ujarnya.