Palopo

Kuasa Hukum Naili-Ome Optimistis MK Tolak Permohonan RMB-ATK

×

Kuasa Hukum Naili-Ome Optimistis MK Tolak Permohonan RMB-ATK

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Naili-Ome Optimistis MK Tolak Permohonan RMB-ATK

SINDOSULSEL.COM, Palopo – Kuasa hukum pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Palopo, Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome), angkat bicara terkait gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-A. Tenrikarta (RMB-ATK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan resmi tersebut diajukan RMB-ATK pada Senin, 2 Juni 2025, dengan dalih adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan PSU yang digelar pada 24 Mei lalu.

Gugatan ini langsung menyita perhatian publik Palopo. Sebagian warga mengapresiasi langkah hukum tersebut, namun tak sedikit yang menilai tindakan itu sebagai bentuk ketidaksiapan menerima kekalahan.

Sebagai informasi, dalam PSU yang digelar berdasarkan putusan MK sebelumnya, pasangan Naili-Ome keluar sebagai pemenang dengan meraih 47.349 suara atau sekitar 50,43 persen.

Disusul Farid Kasim Judas-Nuraeni (FKJ-Nur) dengan 35.058 suara, RMB-ATK 11.021 suara, dan Putri Dakka-Haidir Basir (PD-HB) dengan 269 suara.

Berbeda dengan RMB-ATK, dua pasangan calon lain, FKJ-Nur dan PD-HB, telah menerima hasil PSU dan menyatakan dukungan terbuka kepada pasangan Naili-Ome. Mereka bahkan telah mengucapkan selamat secara resmi.

Menanggapi gugatan RMB-ATK, kuasa hukum Naili-Ome, Baihaki, menyatakan bahwa pengajuan permohonan ke MK adalah langkah hukum yang sah, namun ia menilai dalil yang diajukan sangat lemah dan tidak berdasar.

“Sesuai data, selisih suara antara pasangan RMB-ATK dan Naili-Ome mencapai 34 persen. Ini jauh di atas ambang batas yang dapat disengketakan di MK,” tegas Baihaki, Selasa (3/6/2025).

Baca  Pemkot Palopo Gelar Kerja Bakti Massal di Benteng

Ia juga menepis tudingan soal dugaan pelanggaran administratif oleh pasangan Naili-Ome. Menurutnya, seluruh syarat pencalonan telah sesuai ketentuan KPU, termasuk soal laporan SPT tahunan Naili Trisal.

“Naili adalah warga negara yang patuh pajak. Seluruh laporan SPT lima tahun terakhir telah sesuai dan didukung dengan surat bebas fiskal dari DJP Tanjung Priok, tertanggal 19 Maret 2025. Itu diterbitkan sebelum KPU menetapkan pasangan calon,” jelasnya.

Baihaki juga menanggapi isu seputar status Ahmad Syarifuddin sebagai mantan terpidana.

Menurutnya, hal tersebut telah terang-benderang dijelaskan dan disertakan dalam SKCK serta proses pencalonan. Bahkan MK sebelumnya telah menyatakan bahwa verifikasi ulang tidak diperlukan.

“Dalil-dalil permohonan pemohon lemah dan tidak memenuhi unsur pelanggaran yang bisa membatalkan hasil PSU. Kami yakin MK akan menolak seluruh permohonan dan menetapkan Naili-Ome sebagai pasangan terpilih secara sah,” tegas Baihaki.

Ia pun mengimbau seluruh pihak, khususnya pendukung pasangan calon, agar tidak menyebarkan opini yang dapat memecah belah masyarakat atau memicu keresahan.

“Kami minta semua pihak menjaga kondusivitas. Jangan menggiring opini yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” tutupnya.