Makassar

Pemkot Makassar Polisikan Dugaan Surat Palsu Terkait Aset Pemda Manggala

×

Pemkot Makassar Polisikan Dugaan Surat Palsu Terkait Aset Pemda Manggala

Sebarkan artikel ini
Pemkot Makassar Polisikan Dugaan Surat Palsu Terkait Aset Pemda Manggala

SINDOSULSEL.COM, Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui Kepala Bagian Hukum, Muhammad Izhar Kurniawan, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) pada Rabu siang (04/06/2025).

Izhar didampingi oleh tim hukum Pemkot Makassar yang terdiri dari Makkah HM, Abd. Rasyid, dan Apriady.

Mereka melaporkan Maghdalena De Munik atas dugaan penggunaan surat palsu yang dijadikan alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar dan memengaruhi putusan di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi.

“Surat yang kami duga palsu tersebut telah dijadikan bukti dalam persidangan, padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar, gugatan dari pihak terlapor tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard),” ujar Izhar.

Baca  Polres Bone Raih Lima Penghargaan Kehumasan dari Polda Sulsel

Ia menambahkan, penggunaan dokumen yang diduga palsu ini telah merugikan Pemkot Makassar secara materil dan immateril, serta menimbulkan keresahan di kalangan warga Perumahan Pemda Manggala yang menjadi objek sengketa.

Izhar menegaskan bahwa lahan Perumahan Pemda Manggala merupakan aset resmi milik Pemerintah Kota Makassar yang telah tercatat dan memiliki sertifikat sah.

“Pemkot akan berupaya maksimal menjaga dan mengamankan setiap aset yang dimiliki. Kami berharap laporan ini mendapat atensi khusus dari Polda Sulsel agar kasus serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran ke depannya,” tutup Izhar.