Sidrap

Tuntut Keadilan Kasus Penikaman, Warga dan LSM LMR-RI Demo di Kantor Kejari Sidrap

×

Tuntut Keadilan Kasus Penikaman, Warga dan LSM LMR-RI Demo di Kantor Kejari Sidrap

Sebarkan artikel ini
Tuntut Keadilan Kasus Penikaman, Warga dan LSM LMR-RI Demo di Kantor Kejari Sidrap

SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Puluhan warga yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Khusus Waspamops LSM LMR-RI mendampingi sejumlah masyarakat menggelar aksi damai di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (19/06/2025).

Aksi damai dilakukan dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan sejumlah tuntutan sebagai berikut:

  1. Tegakkan keadilan: Pasal 170 KUHP dihilangkan X, Pasal 351 ayat 2 dihilangkan X, UU No. 12 Tahun 1951 dihilangkan X (padahal korban ditikam di dada dekat jantung yang mengancam nyawa korban).
  2. Copot Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus penikaman di Tanrutedong.
  3. Jaksa Penuntut Umum wajib membuka kembali persoalan ini demi keadilan.

Adapun tuntutan peserta aksi adalah:

  1. Dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Sidrap dalam perkara ini
  2. Peninjauan kembali kelayakan penerapan pasal berdasarkan fakta hukum yang lengkap dan objektif
  3. Penegakan hukum yang menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap korban.

Koordinator aksi sekaligus Ketua Bidang Pengawasan dan Monitoring LSM LMR-RI Provinsi Sulawesi Selatan, Jumardin, menyampaikan bahwa mereka mewakili peresinpal korban bersama keluarga.

Menurutnya, yang dialami korban atas nama Irwan tidak sesuai dengan harapan yang diharapkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan polisi dari BAP, terdapat sejumlah pasal yang seharusnya bisa diterapkan, yakni Pasal 170, Pasal 351 ayat 1 dan 2, serta Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Namun dalam proses penuntutan, hanya Pasal 351 ayat 1 yang bisa dibuktikan oleh JPU. Padahal, menurutnya, Pasal 170 seharusnya juga bisa dibuktikan di persidangan.

Jumardin mengungkapkan bahwa pelaku dalam kasus ini berjumlah dua orang. Satu di antaranya telah ditahan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ia menyoroti bahwa Kejaksaan Negeri Sidrap sempat menyampaikan bahwa perkara ini dianggap selesai, namun menurutnya, proses hukum masih harus berlanjut.

Lebih lanjut, Jumardin mengatakan bahwa pihak Kejari Sidrap berencana melakukan peninjauan kembali (PK) setelah mempertimbangkan syarat-syarat yang diperlukan.

Baca  Pemkab Sidrap Bantah Isu 70 Persen Petani Gagal Panen

Pihak Kejari juga meminta bantuan keluarga korban untuk memberikan informasi terkait pelaku yang masih buron. Ia menyoroti bahwa terdapat perbedaan antara tuntutan jaksa, yakni 2 tahun 8 bulan, dan vonis yang dijatuhkan, yakni hanya 2 tahun.

“Korban menuntut pasalnya sesuai apa yang dialami, di mana luka tusukan mengarah ke jantung korban,” tegas Jumardin.

Ia pun berkomitmen tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan dalam kasus ini dan siap menempuh berbagai upaya, termasuk pengajuan PK.

Ia juga berharap agar persoalan serupa tidak terulang kembali.

“Saya sudah dua kali menyuarakan hal ini, namun sampai saat ini masyarakat merasa belum puas karena keadilan belum ditegakkan,” ujarnya.

Sebagai bentuk kritik, Jumardin juga menyoroti keterbukaan informasi publik yang masih kurang. Menurutnya, informasi seharusnya diberikan langsung oleh jaksa dan bukan dalam posisi terdakwa.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kejari Sidrap, Andi Mujahidah Amal, saat ditemui awak media menyampaikan apresiasi terhadap perhatian publik dalam penanganan perkara ini.

Ia mengatakan bahwa hal tersebut menjadi masukan bagi jaksa agar ke depannya bisa lebih hati-hati, cermat, dan teliti. Namun ia menegaskan bahwa proses penuntutan dilakukan berdasarkan fakta, bukan atas permintaan pihak manapun.

“Fakta itu bukan hanya berdasar pada berkas perkara, tetapi yang paling dilihat adalah fakta di persidangan,” ujarnya.

Andi menjelaskan bahwa kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan pengadilan tertanggal 12 Juni 2025.

Karena itu, batas waktu pengajuan banding yang maksimal 7 hari sudah lewat.

Terkait pengajuan PK, Andi menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Sidrap tidak bisa serta-merta mengajukan PK, karena ada aturan yang harus dipenuhi.

“Jangan sampai tidak memenuhi unsur dan nanti ditolak. Namun perkara ini tidak berhenti di sini, karena pelakunya bukan hanya satu. Masih ada pelaku yang sementara buron,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kasus ini pada dasarnya merupakan perkelahian yang berujung pada penganiayaan, sehingga jaksa menerapkan Pasal 170 berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.