Bone

Ops Patuh, Polantas Bone Tindak Tegas Mobil Pick Up Angkut Penumpang

×

Ops Patuh, Polantas Bone Tindak Tegas Mobil Pick Up Angkut Penumpang

Sebarkan artikel ini
Ops Patuh, Polantas Bone Tindak Tegas Mobil Pick Up Angkut Penumpang

SINDOSULSEL.COM, Bone – Satuan Lalu Lintas Polres Bone mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah kendaraan roda empat jenis mobil pick up yang kedapatan mengangkut penumpang.

Penindakan dilakukan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2025 yang memasuki hari keenam, Sabtu (19/07/2025), di sejumlah ruas jalan protokol Kota Watampone, Kabupaten Bone.

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Musmulyadi, menjelaskan bahwa pelanggaran ini ditindak sesuai dengan Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut, mobil barang atau bak terbuka tidak diperbolehkan mengangkut orang tanpa alasan yang sah.

Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp250.000.

“Penegakan hukum ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar. Mengangkut penumpang di mobil bak terbuka sangat berisiko dan membahayakan nyawa,” ujar Musmulyadi, Minggu (20/07/2025).

Ia menambahkan, kendaraan bak terbuka tidak memiliki fitur keselamatan yang layak untuk penumpang, seperti sabuk pengaman atau pelindung tubuh.

Kondisi ini membuat penumpang sangat rentan menjadi korban dalam kecelakaan lalu lintas.

“Keselamatan adalah prioritas utama kami. Mari bersama-sama mendukung aturan ini demi keamanan dan ketertiban lalu lintas,” tegasnya.

AKP Musmulyadi juga mengimbau masyarakat, terutama pemilik kendaraan bak terbuka, agar tidak menggunakan kendaraan tersebut untuk mengangkut orang.

Ia mengajak semua pihak untuk menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas.

“Disiplin dan patuh terhadap aturan adalah bentuk kontribusi nyata untuk mewujudkan jalan raya yang aman, tertib, dan selamat bagi semua pengguna jalan,” tutupnya.