SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Aktivitas tambang Galian C di Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Rabu (30/07/2025), menuai sorotan publik.
Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa sejumlah tambang diduga beroperasi tanpa izin resmi dan merusak lingkungan sekitar.
Warga mendesak pemerintah daerah segera turun tangan mengevaluasi aktivitas tersebut, karena dikhawatirkan dapat memicu bencana alam seperti banjir dan longsor yang akan merugikan masyarakat di sekitarnya.
Salah satu aktivis dari LSM Forum Peduli Masyarakat, Ahlan, yang juga merupakan warga Watang Pulu, membenarkan adanya aktivitas tambang yang meresahkan.
Melalui pesan WhatsApp, Ahlan menyampaikan kekhawatiran warga atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Iya Dinda, bantu kami selamatkan warga dari ulah para penambang Galian C yang diduga tidak berizin dan merusak lingkungan. Aktivitas mereka sudah sangat meresahkan,” ujar Ahlan.
Ahlan juga mengeluhkan kebisingan yang ditimbulkan aktivitas tambang, bahkan hingga malam hari. Suara alat berat seperti ekskavator disebut terdengar hingga ke rumah-rumah warga, mengganggu waktu istirahat.
Ia berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap penambang yang terbukti melanggar aturan dan membahayakan keselamatan warga serta lingkungan hidup.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sidrap, Muh Yusuf, yang dikonfirmasi terkait keluhan warga, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi.












