SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Perburuan panjang seorang buronan kasus narkotika di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) akhirnya berakhir.
Seorang pria berinisial SL (38) ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap di Kelurahan Massepe, Kecamatan Tellu Limpoe, pada Jumat (08/08/2025) dini hari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 8,07 gram.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan SL.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba, Iptu, Didi Sutikno Mugiarno dan Kanit Lidik, Ipda Azriel Munandar.
“Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berarti. Dukungan mereka sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika,” ujar salah satu penyidik.
Setelah memastikan kebenaran informasi, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan pengintaian dan penyergapan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan paket sabu yang disembunyikan SL.
Meskipun jumlahnya hanya 8,07 gram, narkotika tersebut dinilai sangat berbahaya karena bisa merusak banyak generasi jika beredar di masyarakat.

Kapolres Sidrap Fantry Taherong melalui Kasat Narkoba menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkoba.
“Bersama kita perangi narkoba demi generasi yang sehat dan bebas dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Polisi menekankan bahwa penangkapan ini bukan akhir dari perjuangan. Jaringan narkotika masih terus bergerak, sehingga keterlibatan masyarakat untuk memberikan informasi tetap sangat dibutuhkan.
SL kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.












