Nasional

Sambil Digiring ke Mobil Tahanan, Noel Ucapkan Maaf dan Harapkan Amnesti

×

Sambil Digiring ke Mobil Tahanan, Noel Ucapkan Maaf dan Harapkan Amnesti

Sebarkan artikel ini
Sambil Digiring ke Mobil Tahanan, Noel Ucapkan Maaf dan Harapkan Amnesti
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (ketiga dari kiri) bersama tersangka lainnya berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025)

SINDOSULSEL.COM, Nasional – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengutarakan harapannya untuk mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Ucapan itu ia sampaikan dari dalam mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (22/08/2025).

“Semoga saya bisa memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo,” katanya singkat.

Baca Juga : Immanuel Ebenezer Menangis Saat Pertama Kali Tampil Usai OTT KPK

Saat digiring menuju kendaraan tahanan, Noel juga menyampaikan permintaan maafnya. Ia menundukkan kepala dan menyebut tiga pihak yang menjadi tujuan permintaan maafnya.

“Saya mohon maaf kepada Presiden, kepada anak dan istri saya, serta kepada rakyat Indonesia,” ucapnya.

Mantan Ketua Umum Prabowo Mania 08 itu juga menegaskan bahwa penetapan dirinya bukan hasil operasi tangkap tangan.

“Saya ingin luruskan, saya tidak terkena OTT. Selain itu, kasus ini bukan pemerasan seperti yang ramai diberitakan. Saya tidak ingin narasi yang beredar menyesatkan publik,” ujarnya.

Baca  Rocky Gerung Masuk Wantimpres, Pernah Kritik IKN dan Omnibus Law Era Jokowi

Baca Juga : Wamenaker Noel Terjaring OTT KPK, Istana: Presiden Hormati Proses Hukum

Dalam perkara dugaan suap pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tersebut, KPK telah menetapkan total sebelas orang sebagai tersangka, termasuk Noel.

Sepuluh nama lain yang ikut dijerat antara lain Irvian Bobby Mahendro, Gerey Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, Temurila, dan Miki Mahfud.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat Noel merupakan pejabat aktif di Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.