Sidrap

Aktivis Sidrap Minta Inspektorat Usut Dugaan Gaji Honorer RS Arnum Tertunggak

×

Aktivis Sidrap Minta Inspektorat Usut Dugaan Gaji Honorer RS Arnum Tertunggak

Sebarkan artikel ini
Aktivis Sidrap Minta Inspektorat Usut Dugaan Gaji Honorer RS Arnum Tertunggak
Kepala Bidang Pencegahan Inspektorat Kabupaten Sidrap Andi. Kamarlah

SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Dugaan keterlambatan pembayaran gaji honorer di RS Arifin Nu’mang Rappang (RS Arnum) selama tujuh bulan sejak Maret 2025 menuai sorotan publik. Kabar ini ramai diberitakan sejumlah media online dan mengundang reaksi berbagai pihak.

Salah seorang aktivis di Sidrap mendesak Inspektorat Kabupaten Sidrap segera turun tangan.

Ia menilai persoalan ini sangat disayangkan, apalagi sebagian besar pegawai honorer di RS Arnum merupakan kepala keluarga yang tentu sangat bergantung pada gaji mereka.

“Kalau memang benar ada masalah dalam pengelolaan keuangan, Inspektorat harus segera melakukan audit. Pegawai bekerja tentu mengharapkan gaji yang layak,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pencegahan Inspektorat Sidrap, Andi Kamarlah, saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (29/08/2025), membenarkan adanya laporan terkait honorer RS Arnum yang belum menerima gaji.

Baca  128 Atlet Ikuti Kapolres Cup I Sidrap, Total Hadiah Rp120 Juta

Ia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan menunggu laporan resmi dari pihak rumah sakit.

“Kami tidak bisa serta merta menindaklanjuti hanya karena ada pemberitaan. Data tetap menjadi dasar utama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andi Kamarlah mengungkapkan sudah ada sekitar 12 pegawai honorer yang dimintai keterangan.

Dari jumlah tersebut, satu orang menyatakan keberatan, sementara 11 lainnya tidak mempermasalahkan. Namun ia menegaskan, keterangan tersebut belum bisa dijadikan kesimpulan akhir.

“Informasi sementara menyebut ada nama pegawai yang tidak masuk dalam data base sehingga gajinya tertahan. Tapi ini belum bisa dijadikan dasar, karena kami masih menunggu data akurat dari RS Arnum,” tutupnya.