SINDOSULSEL.COM, Luwu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu resmi membentuk Komisi Irigasi Tahun 2025 sebagai langkah strategis memperkuat koordinasi pengelolaan air dan memastikan kebutuhan petani terpenuhi secara merata.
Rapat pembentukan berlangsung di Ruang Lounge Kantor Bupati Luwu, Senin (8/9/2025), dihadiri Wakil Bupati Muh. Dhevy Bijak Pawindu, Sekda H. Sulaiman, Kepala Bappelitbangda Moh. Arsal Arsyad, jajaran OPD, hingga perwakilan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dari berbagai kecamatan seperti Larompong, Lamasi, Walenrang, hingga Padang Sappa.
Wakil Bupati Luwu, Muhammad Dhevy Bijak Pawindu, menegaskan urgensi komisi ini dalam menjawab persoalan distribusi air yang selama ini tidak merata di sekitar 34 ribu hektare lahan pertanian.
Baca Juga : Petani di Luwu Terima Bantuan Rp 748 Juta dari Gubernur Sulsel
Ia menyoroti wilayah Walenrang dan Walenrang Utara yang masih menghadapi kendala bendungan dan saluran tersier.
“Komisi Irigasi ini dibentuk agar petani kita tidak lagi dirugikan karena pembagian air yang tidak menentu,” ujar Muhammad Dhevy Bijak Pawindu.
“Tugas komisi adalah merumuskan kebutuhan, mendengar harapan petani, dan memastikan informasi valid sampai ke pemerintah. Sinergitas ini harus berkelanjutan demi kemaslahatan petani di semua wilayah,” sambung Dhevy.
Sementara itu, Sekda Luwu H. Sulaiman menyampaikan rapat ini menjadi tonggak awal kerja komisi setelah resmi terbentuk. Menurutnya, kehadiran Komisi Irigasi bukan hanya soal pembagian air, tetapi juga wadah koordinasi kebijakan jangka panjang.
“Tugas kita bersama adalah merumuskan kebijakan pemeliharaan jaringan irigasi, rencana pembagian air, usulan anggaran, hingga pertimbangan alih fungsi lahan. Dengan adanya komisi ini, kita ingin memberi kepastian kepada petani, sehingga tidak ada lagi persoalan rebutan air di masyarakat,” jelas Sulaiman.
Kepala Bappelitbangda Moh. Arsal Arsyad yang ditunjuk sebagai Ketua Komisi Irigasi menjelaskan, pengelolaan irigasi di Luwu terbagi atas tiga kewenangan, pusat, provinsi, dan kabupaten.
Baca Juga : Pemerintah Luwu Percepat Dukungan Irigasi untuk Ketahanan Pangan
Untuk kewenangan pusat, tercatat empat daerah irigasi (DI) yakni Bajo, Padang Sappa, Lamasi Kanan, dan Lamasi Kiri. Kewenangan provinsi meliputi DI Lekopini, DI Makawa, dan DI Tumbu Lamba, sementara kewenangan kabupaten mengurus 69 daerah irigasi.
Ia mencontohkan kondisi DI Bajo yang terdampak banjir sehingga aliran air bergeser dan ribuan hektare sawah tidak terairi. Perbaikannya diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp50 miliar dan masuk dalam kewenangan pemerintah pusat.
“Masalah-masalah seperti ini harus dibahas bersama di forum komisi agar kebutuhan petani bisa segera terjawab,” tegas Arsal.
Dengan terbentuknya Komisi Irigasi, Pemkab Luwu berharap koordinasi lintas sektor semakin solid, sehingga pengelolaan air lebih adil, merata, dan mampu menopang ketahanan pangan baik di tingkat daerah maupun nasional.












