Luwu

Pata-Dhevy Kembali Tegaskan Batalkan Kenaikan Pajak, Gratiskan PBB bagi Masyarakat Miskin Ekstrem dan Veteran

×

Pata-Dhevy Kembali Tegaskan Batalkan Kenaikan Pajak, Gratiskan PBB bagi Masyarakat Miskin Ekstrem dan Veteran

Sebarkan artikel ini
Pata-Dhevy Kembali Tegaskan Batalkan Kenaikan Pajak, Gratiskan PBB bagi Masyarakat Miskin Ekstrem dan Veteran

SINDOSULSEL.COM, Luwu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu menegaskan komitmennya untuk meringankan beban masyarakat dengan membatalkan rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Bahkan, untuk kelompok tertentu seperti masyarakat miskin ekstrem dan para veteran, Pemkab Luwu membebaskan kewajiban pajak sepenuhnya.

Bupati Luwu, H. Patahudding, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

“Kami sekarang menunda kenaikan pajak. Memang ada kenaikan di tahun 2024, namun tahun ini kami tunda,” ujar Patahudding beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Pata-Dhevy Janjikan Jaminan Pendidikan dan Hunian Layak untuk Generasi Muda Luwu

“Bahkan beberapa kriteria seperti veteran dan masyarakat miskin ekstrem kita gratiskan. Kami juga membuka posko pengaduan di 22 kecamatan terkait PBB. Bagi yang sudah terlanjur membayar lebih, akan diberikan pengurangan pada pembayaran pajak tahun 2026,” sambung Patahudding.

Lebih jauh, Bupati Patahudding mengungkapkan jika keuangan daerah semakin stabil, Pemkab Luwu berencana untuk membebaskan seluruh PBB-P2 masyarakat yang nilainya sekitar Rp12 miliar per tahun.

“Andaikan APBD kita cukup baik, bahkan kita berencana mau gratiskan saja pajak secara keseluruhan,” tambahnya.

Wakil Bupati Luwu, Muhammad Dhevy Bijak, Selasa, (16/9/2025) siang tadi kembali menegaskan bahwa kebijakan pajak di Luwu lebih mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Kenaikan pajak tahun lalu sudah dibatalkan. Bahkan sekarang, masyarakat miskin ekstrem dan veteran dibebaskan dari pajak,” jelas Dhevy.

“Kami sedang memfinalkan datanya. Untuk mantan kepala daerah dan wakil bupati, Pemkab hanya memberikan fasilitas satu persil tanah, tidak keseluruhan,” sambung Dhevy.

Baca  Bupati Luwu Pimpin HKTI, Petani Didorong Dapat Dukungan Program Lebih Besar

Ia juga menekankan adanya kompensasi bagi warga yang sudah terlanjur membayar lebih akibat kenaikan PBB tahun sebelumnya.

“Misalnya yang biasanya bayar Rp200 ribu lalu tiba-tiba Rp500 ribu, maka tahun depan akan digratiskan, tahun selanjutnya dibebaskan lagi, dan tahun berikutnya hanya bayar separuh,” terang Dhevy.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu, H. Sofyan Thamrin, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tetap menanggung beban cukup besar dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca Juga : Pata-Dhevy Mulai Pendaftaran di KPU Luwu dengan Tradisi Mappatabe

“Tanah yang baru terdaftar PBB-nya baru sekitar 20 persen, sementara pemerintah harus mengeluarkan biaya cukup besar hingga Rp50 miliar per tahun.

Karena itu, kebijakan pembebasan pajak untuk masyarakat miskin ekstrem dan veteran merupakan bentuk keberpihakan Pemkab Luwu, meski di sisi lain daerah menanggung beban fiskal yang cukup berat,” kata Sofyan.

Sofyan menambahkan, posko pengaduan di 22 kecamatan dibuka untuk memastikan setiap keluhan masyarakat terkait PBB ditangani dengan cepat.

Sejumlah daerah di Indonesia sebelumnya juga mengambil kebijakan serupa, misalnya Pemkot Surabaya dan Pemkot Bogor, yang membebaskan atau menunda kenaikan PBB dengan alasan perlindungan masyarakat pasca pandemi dan inflasi.

Di Luwu sendiri, kebijakan ini dinilai penting mengingat angka kemiskinan ekstrem masih menjadi fokus pemerintah daerah sesuai instruksi pemerintah pusat.

Program pembebasan pajak veteran juga sejalan dengan kebijakan nasional dalam memberikan penghargaan kepada pejuang kemerdekaan.