Sidrap

Diduga Belum Kantongi Izin, Mie Gacoan Sidrap Nekat Launching

×

Diduga Belum Kantongi Izin, Mie Gacoan Sidrap Nekat Launching

Sebarkan artikel ini
Diduga Belum Kantongi Izin, Mie Gacoan Sidrap Nekat Launching

SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Isu beroperasinya gerai Mie Gacoan di Kabupaten Sidrap menjadi sorotan publik.

Warung makan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, poros Sidrap–Parepare, Kecamatan Maritengngae, diduga nekat melakukan launching pada Senin (22/09/2025) meski belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

Mie Gacoan sendiri merupakan jaringan kuliner populer yang sudah hadir di sejumlah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan, dikenal dengan menu khasnya yang digemari masyarakat.

Namun, pembukaan cabang di Sidrap memunculkan tanda tanya besar terkait legalitas operasionalnya.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas PTSP Sidrap, Saharuddin, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini pihak perusahaan Mie Gacoan belum pernah mengurus izin operasional.

Baca  Pemkab Sidrap Bantah Isu 70 Persen Petani Gagal Panen

“Mereka pernah datang untuk koordinasi terkait izin, dan kami sudah memberikan kesempatan untuk mengurus, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Bahkan teguran berupa SP1 hingga SP3 sudah kami layangkan, namun tidak direspons,” jelasnya.

Saharuddin menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan turun langsung untuk melakukan koordinasi dengan manajemen Mie Gacoan.

Hal ini dilakukan untuk mempertanyakan status izin sekaligus menindaklanjuti dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan.

“Mereka sudah melanggar ketentuan dengan melakukan launching tanpa mengantongi izin resmi,” tegasnya.

Isu ini pun memicu reaksi masyarakat Sidrap yang mempertanyakan status legalitas usaha tersebut.

Warga meminta pemerintah daerah bertindak tegas agar semua pelaku usaha mematuhi aturan perizinan, tanpa pengecualian.