SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi menyegel gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Senin (22/09/2025).
Tindakan ini dilakukan setelah mencuat isu bahwa cabang tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas PTSP Sidrap, Saharuddin, membenarkan bahwa hingga kini manajemen Mie Gacoan belum mengurus izin operasional.
“Mereka pernah datang untuk koordinasi terkait izin, dan kami sudah memberikan kesempatan. Namun sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Bahkan teguran berupa SP1 hingga SP3 sudah kami layangkan, tapi tidak direspons,” jelasnya.
Menindaklanjuti hal itu, Kepala Dinas PTSP Sidrap, Andi Nirwan, langsung memimpin tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk turun ke lokasi melakukan penyegelan.
“Kami sudah beberapa kali memberikan teguran, tapi tidak diindahkan. Karena itu kami ambil langkah tegas berupa penyegelan sementara. Segel bisa dibuka jika pihak Mie Gacoan sudah menyelesaikan proses perizinan,” tegasnya.
Baca Juga: Sidrap Diduga Belum Kantongi Izin, Mie Gacoan Sidrap Nekat Launching
Andi Nirwan juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar terlebih dahulu mengurus izin resmi sebelum membuka atau meluncurkan usahanya di wilayah Sidrap.
“Kami harap tidak ada lagi pengusaha yang nekat beroperasi tanpa izin,” tambahnya.
Sementara itu, Area Manager Mie Gacoan Sidrap, Bimo, saat dikonfirmasi, enggan memberikan banyak keterangan.
Ia hanya menyebut bahwa persoalan izin masih diproses oleh tim legal perusahaan.
“Untuk detailnya, hanya pihak legal kami yang bisa menjelaskan,” singkatnya.












