Makassar

Macet Sejak 2021, Pemkot Makassar Desak PT KIK Tuntaskan Penyerahan Aset Daya

×

Macet Sejak 2021, Pemkot Makassar Desak PT KIK Tuntaskan Penyerahan Aset Daya

Sebarkan artikel ini
Macet Sejak 2021, Pemkot Makassar Desak PT KIK Tuntaskan Penyerahan Aset Daya

SINDOSULSEL.COM, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tengah berupaya keras menyelesaikan persoalan aset daerah yang tertunda.

Pemkot menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses pengakhiran Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Kala Inti Karsa (KIK) terkait pengelolaan Pusat Niaga Daya.

Langkah ini diambil mengingat kontrak kerja sama dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) atau Build Operate Transfer (BOT) tersebut sejatinya telah kadaluwarsa sejak tahun 2021 lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, memimpin langsung rapat koordinasi pembahasan tindak lanjut serah terima sarana dan prasarana Pusat Niaga Daya di ruang kerjanya, pada Kamis (15/01/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Andi Zulkifly menyoroti bahwa kerja sama yang dimulai sejak 1996 itu seharusnya sudah rampung setelah berjalan selama 25 tahun.

Namun, hingga kini proses penyerahan aset belum kunjung tuntas karena masih menyisakan sejumlah kewajiban dan hak yang belum terpenuhi antara kedua belah pihak.

Baca Juga : Kabar Gembira, Pemprov Sulsel dan Pusat Kucurkan Rp68 Miliar untuk Jalan Seko

“Hari ini kita membicarakan lebih kepada hasil PKS yang dimulai tahun 1996 dan berakhir pada 2021. Seharusnya di tahun itu sudah dilakukan penyerahan, namun ada beberapa kendala sehingga prosesnya terus tertunda,” ujar Andi Zulkifly.

Mantan Kepala Bappeda Makassar ini menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini menjadi atensi khusus Wali Kota Makassar.

Pemerintah kota sangat berhati-hati dalam mengambil langkah pengakhiran kontrak guna menghindari potensi masalah hukum dan kerugian keuangan daerah di kemudian hari.

Sebagai landasan penyelesaian, Pemkot Makassar berpegang pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Review PKS telah dilakukan pada 2021, kemudian BPKP mengeluarkan hasil review pada 2022. Ini menjadi acuan utama kita dalam menyelesaikan kerja sama antara Pemerintah Kota Makassar dengan PT KIK,” jelasnya.

Salah satu kendala teknis yang mencuat adalah perbedaan realisasi lahan.

Dalam skema awal, Pemkot berkewajiban menyiapkan lahan seluas delapan hektare, namun realisasinya hanya sekitar enam hektare.

Menanggapi hal ini, Andi Zulkifly menyebut pihaknya telah berkonsultasi dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Berdasarkan hasil konsultasi dengan Datun, disepakati bahwa sarana dan prasarana yang menjadi kewajiban untuk diperbaiki adalah yang dibangun oleh KIK,” terangnya.

Untuk mempercepat proses, Sekda menginstruksikan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya agar lebih proaktif.

Ia meminta jajaran direksi PD Pasar segera memastikan komunikasi dengan PT KIK dan merampungkan dokumen berita acara penyerahan.

“Perumda Pasar kami minta aktif. Apakah komunikasi dengan KIK sudah dilakukan, apakah berita acara penyerahan dan pengakhiran PKS ini sudah siap ditandatangani. Insya Allah, rapat selanjutnya adalah finalisasi sehingga kita harap tindak lanjut ini sudah ada titik terang,” tegas Andi Zulkifly menutup arahannya.