Sidrap

Saling Lapor Polisi, Camat Watang Pulu Sebut Kasus Kades dan Warga Masih Berproses

×

Saling Lapor Polisi, Camat Watang Pulu Sebut Kasus Kades dan Warga Masih Berproses

Sebarkan artikel ini
Saling Lapor Polisi, Camat Watang Pulu Sebut Kasus Kades dan Warga Masih Berproses

SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Konflik antara oknum Kepala Desa (Kades) berinisial BI di Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, dengan warganya berinisial AO kini memasuki babak baru di ranah hukum.

Kasus dugaan penganiayaan yang sempat memicu kehebohan ini ternyata berujung pada aksi saling lapor di Polres Sidrap.

Camat Watang Pulu, Mansur, mengonfirmasi perkembangan kasus tersebut usai menghadiri pelantikan pejabat di pelataran Pasar Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, pada Kamis malam (15/01/2026).

Ia membenarkan bahwa proses hukum sedang berjalan bagi kedua belah pihak.

“Iya, kasusnya masih lanjut itu. Pak Desa juga melapor balik terkait dugaan pengrusakan yang dilakukan oleh orang tersebut,” ujar Mansur.

Dengan demikian, Kades BI dan warganya, AO, kini sama-sama berstatus sebagai pelapor di Polres Sidrap. AO melaporkan dugaan penganiayaan, sementara Kades BI melaporkan dugaan pengrusakan fasilitas umum.

Insiden bermula ketika terduga korban AO mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sidrap, pada Selasa sore (13/01/2026).

Ia melaporkan Kades BI atas dugaan pemukulan yang dialaminya di depan SPBU Mattirotasi sekitar pukul 12.00 WITA.

Saat kejadian, AO mengaku sedang mengendarai sepeda motor bersama anaknya yang masih kecil.

Ia mengklaim tiba-tiba dicegat oleh Kades BI yang tampak emosi, lalu dipukul sebanyak tiga kali.

“Saya bersama anak saya di atas motor. Saya tidak melawan karena anak saya masih kecil,” ungkap AO.

Baca  Satlantas Sidrap Ingatkan Damkar: Cepat Saat Bertugas, Keselamatan Tetap Nomor Satu

Di sisi lain, Kades BI tidak menampik adanya insiden tersebut.

Ia mengakui tindakannya dilakukan secara spontan karena dipicu rasa kesal yang memuncak.

Menurutnya, korban nekat melintasi jalan desa (rabat beton) yang baru saja diperbaiki dan masih dalam masa pengeringan.

“Jalan itu belum saatnya dilewati karena belum selesai sepenuhnya,” jelas BI.

Kades BI mengungkapkan alasan emosional di balik tindakannya. Jalan beton tersebut sebelumnya sudah dua kali rusak akibat dilalui kendaraan sebelum waktunya.

Akibat kerusakan sebelumnya, ia mengaku harus mengembalikan dana sebesar Rp34 juta kepada Inspektorat. Perbaikan terakhir ini bahkan dikerjakan menggunakan dana pribadinya.

“Seharusnya rabat beton menunggu 21 hari masa pengeringan. Jalan itu sudah dipalang bambu dan batu, tapi tetap dibuka dan dilewati. Itu yang membuat saya spontan,” terangnya.

Menanggapi situasi ini, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, memastikan pihaknya bersikap profesional.

Ia membenarkan adanya laporan yang masuk dari kedua belah pihak dan menegaskan akan menanganinya sesuai prosedur hukum.

“Kami sudah menerima laporannya dan akan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan,” jelas AKP Welfrick saat dikonfirmasi, pada Rabu (14/01/2026).

Hingga kini, penyidik Polres Sidrap terus mendalami fakta hukum dan kronologi kejadian untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini.