Sidrap

Diduga Tak Kantongi PBG, Pembangunan Gudang Bulog Sidrap di Arawa Disorot

×

Diduga Tak Kantongi PBG, Pembangunan Gudang Bulog Sidrap di Arawa Disorot

Sebarkan artikel ini
Diduga Tak Kantongi PBG, Pembangunan Gudang Bulog Sidrap di Arawa Disorot

SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Pembangunan gedung gudang baru milik Bulog Sidrap yang berlokasi di Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, kini menuai sorotan tajam.

Pembangunan dua unit gudang dengan kapasitas sekitar 3.500 ton tersebut diketahui sudah berjalan, namun izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih menjadi polemik.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pembangunan gudang tersebut tampak bukan sekadar renovasi biasa. Seluruh bangunan lama dirombak total dan model gudang pun berubah signifikan.

Padahal, jika mengacu pada papan proyek, pengerjaan ini diklaim sebagai renovasi dari tujuh bangunan gudang lama menjadi dua unit gudang besar.

Kondisi fisik di lapangan justru menunjukkan indikasi kuat bahwa proyek tersebut lebih tepat disebut sebagai pembangunan gedung baru.

Perubahan terlihat jelas dari sisi bentuk, model, hingga luas bangunan yang berbeda dari konstruksi sebelumnya.

Saat ditemui di lokasi proyek, Ilham selaku pengawas lapangan mengaku tidak mengetahui secara detail terkait persoalan izin PBG.

“Kalau soal PBG, yang lebih tahu itu konsultan pengawas,” ujarnya singkat.

Ia juga menjelaskan bahwa pengerjaan fisik bangunan gedung tersebut sudah dimulai sejak 15 November 2025 dan ditargetkan berlangsung selama 252 hari ke depan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Sidrap, Andi Zulkarnaen, membenarkan bahwa bangunan gudang baru milik Bulog tersebut belum mengantongi izin PBG.

Hal ini disampaikannya saat dikonfirmasi pada Rabu (21/1/2026).

“Kami sudah melayangkan surat teguran pertama,” ungkapnya.

Menurut Andi Zulkarnaen, sebelumnya memang terdapat bangunan gudang di lokasi tersebut.

Namun, pembangunan yang saat ini berlangsung tidak bisa dikategorikan sebagai renovasi.

“Ini bangunan baru, bukan renovasi. Karena kondisi bangunan berubah total, baik dari segi model maupun luasnya. Kalau pembangunan terus dilanjutkan tanpa mengurus izin, maka kami akan turun untuk menghentikan sementara kegiatan di lapangan,” tegasnya.

Pelanggaran ini berpotensi memicu sanksi tegas jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.

Sanksi administratif bagi pembangunan tanpa PBG dapat diberlakukan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap, hingga pembekuan atau pencabutan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Sanksi paling berat bisa berupa perintah pembongkaran bangunan, ditambah denda administratif hingga 10 persen dari nilai bangunan,” jelas Andi Zulkarnaen.

Selain sanksi administratif, pelanggaran aturan ini juga bisa berujung pada sanksi pidana jika kelak menyebabkan kerugian harta benda atau korban jiwa.

Selain itu, pemilik bangunan tanpa PBG akan mengalami kesulitan dalam pengurusan legalitas, penjualan aset, maupun akses pembiayaan perbankan akibat status hukum bangunan yang tidak jelas.