EkobisSidrap

Pemkab Sidrap dan BPJS Kesehatan Rekonsiliasi Data Iuran Triwulan IV 2025

×

Pemkab Sidrap dan BPJS Kesehatan Rekonsiliasi Data Iuran Triwulan IV 2025

Sebarkan artikel ini
Pemkab Sidrap dan BPJS Kesehatan Rekonsiliasi Data Iuran Triwulan IV 2025

SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama BPJS Kesehatan menggelar rekonsiliasi data iuran wajib aparatur dan peserta jaminan kesehatan yang ditanggung daerah.

Kegiatan yang membahas data Triwulan IV Tahun 2025 ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Sidrap, Andi Rahmat Saleh, di ruang kerjanya pada Senin (02/02/2026).

Agenda utama rapat tersebut adalah membahas kesesuaian data iuran Pegawai Negeri Sipil (PNS), iuran wajib Pemda, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota DPRD, kepala dan perangkat desa, serta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai oleh Pemda.

Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya selisih administrasi maupun keterlambatan dalam pembayaran.

Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Sidrap, Andi Rahmat Saleh, menekankan bahwa akurasi data merupakan kunci utama agar pembayaran iuran dapat dilakukan secara riil, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ia meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk aktif bersinergi dalam proses rekonsiliasi ini.

“Rekonsiliasi ini harus dilakukan secara cermat dan berkelanjutan agar tidak terjadi selisih data maupun kendala administratif di kemudian hari. Kolaborasi antar-OPD sangat diperlukan,” tegas Andi Rahmat Saleh.

Baca  Terima GM Witel Telkom Sulbagsel, Bupati Sidrap Dorong Pemerataan Jaringan Internet

Lebih lanjut, ia berharap seluruh data iuran wajib untuk Triwulan IV 2025 dapat tersinkronisasi dengan baik.

Hal ini dinilai krusial untuk mendukung tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan menjamin ketepatan pembayaran.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Parepare, Muhammad Ali, menjelaskan urgensi dari pemadanan data penyetoran iuran oleh Pemerintah Daerah.

Menurutnya, validasi ini penting untuk memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak terpenuhi.

“Kita menyelaraskan dan memvalidasi data iuran wajib guna memastikan ketepatan administrasi serta kelancaran kewajiban pembayaran iuran, khususnya terkait jaminan kesehatan dan kepesertaan,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Muhammad Ali juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sidrap atas dukungan berkelanjutan terhadap keikutsertaan JKN serta komitmen kuat dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, di antaranya Plt Kepala BKAD Sunandar, Plt Kepala Dinas Kesehatan Ishak Kenre, Plt Kepala Dinas Pendidikan Sirajuddin, para direktur rumah sakit daerah, serta perwakilan instansi terkait lainnya.