HukrimSidrap

Kembali Berulah, Residivis Lintas Kabupaten Diringkus Resmob Polres Sidrap

×

Kembali Berulah, Residivis Lintas Kabupaten Diringkus Resmob Polres Sidrap

Sebarkan artikel ini
Kembali Berulah, Residivis Lintas Kabupaten Diringkus Resmob Polres Sidrap

SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Tim Resmob Polres Sidrap Polda Sulsel berhasil meringkus seorang residivis yang terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor, tabung gas, dan handphone, Selasa (04/06/24).

Pelaku, yang telah beberapa kali keluar masuk penjara, diamankan setelah polisi mengumpulkan cukup bukti dari laporan masyarakat.

Pelaku diamankan di Mapolres Sidrap pada Selasa, 04 Juni 2024, pukul 11.30 WITA saat pelaku ingin melaksanakan wajib lapor dengan kasus yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan, menjelaskan bahwa RB telah lama menjadi target operasi karena sering terlibat dalam berbagai tindak pidana di wilayah Sidrap.

“Pelaku berinisial RB (34) bersama rekannya IW (21) yang berperan sebagai penadah telah kita amankan beserta barang bukti hasil curiannya. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya,” ujar AKP Agung.

Penangkapan ini bermula dari laporan korban, Gustang (34), di Polres Sidrap tentang pencurian yang dialaminya pada Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar jam 23.00 WITA di rumahnya saat rumah dalam keadaan kosong. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah).

Setelah dilakukan pengintaian dan pengumpulan bukti-bukti, tim Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin oleh Kanit Resmob, IPDA Junaidi Khadafi, langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku RB (34) mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian barang di rumah korban bernama Gustang dengan cara mencungkil gembok menggunakan linggis, lalu masuk ke dalam rumah dan berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor, 2 (dua) buah tabung gas 3 kg, serta 1 (satu) buah HP Oppo A57.

Dirinya juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Luwu pada Mei 2024.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam (sebelumnya warna merah), 2 tabung gas 3 kg, 1 set kunci pas, 2 obeng, 1 kunci busi, 1 linggis, dan 1 set stand gembok yang dirusak untuk memasuki tempat kejadian perkara (TKP).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam (sebelumnya berwarna merah/Repaint) dengan nomor rangka: MH1JM3122JK115080 dan nomor mesin: JM31E2109982, 1 (satu) lembar karung berisi: 2 (dua) buah tang, 1 (satu) buah gunting, 8 (delapan) buah kunci pas, 2 (dua) buah obeng, serta 1 (satu) buah kunci busi (alat yang digunakan), 2 (dua) buah tabung gas 3KG, 1 (satu) buah linggis (alat yang digunakan untuk merusak gembok), 1 (satu) set stand gembok (dirusak oleh pelaku untuk masuk ke TKP).

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, menyampaikan apresiasinya kepada tim Resmob yang telah bekerja keras dalam menangkap pelaku.

“Kami akan terus berupaya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Sidrap. Penangkapan ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Sidrap,” tegas AKBP Erwin.

Saat ini, RB dan IW ditahan di Mapolres Sidrap dan akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak kejahatan di sekitar mereka.