SIDRAP, sindosulsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidrap kembali melaksanakan eksekusi pemusnahan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan pemusnahan ini digelar sebagai wujud transparansi penegakan hukum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sidrap, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, pada Kamis (23/04/2026) sekitar pukul 09.00 WITA.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhy Kusumo Wibowo, dalam sambutannya menekankan pentingnya pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menjelaskan bahwa agenda utama dari kegiatan ini berfokus pada transparansi, akuntabilitas, serta upaya tegas kejaksaan dalam mencegah penyalahgunaan barang sitaan negara.
“Pemusnahan ini kami lakukan untuk menghilangkan wujud barang bukti sehingga tidak ada lagi celah bagi barang tersebut untuk kembali beredar di tengah masyarakat,” tegas Adhy Kusumo Wibowo di sela-sela kegiatan pada Kamis (23/04/2026).
Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk transparansi kejaksaan kepada publik, demi memastikan barang bukti berbahaya seperti narkotika dan alat kejahatan lainnya tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Adapun rincian barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut meliputi:
- Narkotika jenis sabu-sabu seberat 57,7892 gram
- 150 butir pil ekstasi seberat 74,20 gram
- 5 buah alat isap sabu (bong)
- 4 unit korek gas
- 30 buah jerigen kosong
- 100 buah pelat nomor kendaraan
- 4 lembar pakaian
- 2 bilah senjata tajam
- 1 buah celengan
- 1 unit timbangan analog
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh berbagai elemen instansi dan masyarakat. Selain jajaran Kejari Sidrap, turut hadir perwakilan Polres Sidrap, Kepala BNN Kabupaten Sidrap Syahril Said, perwakilan TNI, serta sejumlah mahasiswa.
Puluhan pelajar tingkat SMA juga dihadirkan dalam acara ini sebagai bentuk edukasi nyata mengenai bahaya tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda.












