SIDRAP, sindosulsel.com – Suara bising dari kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau modifikasi kini menjadi momok yang meresahkan ketenangan masyarakat di Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Polusi suara di luar standar pabrik tersebut dinilai telah mencapai ambang batas yang tidak wajar, terutama karena sering kali mengganggu ketenangan warga saat waktu istirahat malam.
Keresahan ini banyak disuarakan oleh para penduduk yang berdomisili di sekitar Jalan Lanto Dg. Pasewang, Kelurahan Pangkajene.
Mereka sangat mengeluhkan deru mesin yang memekakkan telinga, khususnya saat gerombolan motor melintas di jalur dua kawasan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Sidrap pada Minggu (28/06/2026).
“Hampir setiap malam ramai motor lewat pakai knalpot brong. Suaranya mengagetkan, anak kecil sampai orang tua susah istirahat. Di sekitar jalur dua di depan Rujab Bupati Sidrap, sudah sangat mengganggu,” keluh salah seorang warga setempat yang merasa sangat terganggu.
Baca Juga : Polres Sidrap Gelar Anjangsana Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Kritik tajam serupa juga dilontarkan oleh warga lainnya yang meminta agar identitasnya dirahasiakan.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan peranti pembuangan gas tidak standar tersebut jelas-jelas menabrak aturan hukum lalu lintas, spesifiknya Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kami tidak melarang modifikasi, tapi yang sesuai aturan. Knalpot brong bikin bising dan rawan memicu balapan liar, hingga perkelahian di pinggir jalan,” tegasnya mengutarakan potensi gesekan sosial akibat pelanggaran tersebut.
Terkait tuntutan masyarakat agar aparat kepolisian segera turun tangan, Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Abang Lahamuddin, sejauh ini belum memberikan pernyataan resminya.
Baca Juga : Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Watang Pulu Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Prasejahtera
Saat awak media mencoba meminta konfirmasi mengenai langkah penertiban tersebut melalui pesan aplikasi WhatsApp sejak malam hingga keesokan harinya pada Senin (29/06/2026), pihak yang bersangkutan belum memberikan balasan apa pun terkait keluhan warga ini.
Publik di Kecamatan Maritengngae kini sangat menantikan aksi nyata dari jajaran kepolisian lalu lintas.
Masyarakat mendesak agar operasi penertiban knalpot bising tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial sesaat, melainkan harus dilakukan secara tegas dan berkesinambungan demi mengembalikan kenyamanan serta kondusivitas lingkungan mereka.












