BONE, sindosulsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone secara aklamasi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Bone yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Bone, Rabu (8/7/2026), dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi sekaligus pengambilan keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bone, A. Tenri Walinonong, SH, dan dihadiri langsung oleh Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, bersama Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin.
Dalam forum tersebut, seluruh fraksi DPRD Bone menyampaikan pandangan akhir dan secara bulat menerima serta menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bone atas dukungan, masukan, serta kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan ranperda tersebut.
Menurutnya, pembahasan hingga pengesahan Ranperda berlangsung dalam suasana kemitraan yang harmonis dan konstruktif antara eksekutif dan legislatif.
Baca Juga : Kabar Duka dari Bone: Mantan Ketua DPRD Andi Akbar Yahya Tutup Usia
“Kemitraan yang setara antara pihak eksekutif dengan dewan yang terhormat membuat pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Andi Asman.
Ia menegaskan, persetujuan bersama terhadap Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen seluruh unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Menurut Andi Asman, pengelolaan keuangan daerah yang baik merupakan fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, sinergi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Bone dan DPRD dinilai menjadi modal strategis dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga : Bukan Sekadar Limbah, IPLT Rp8 Miliar di Bone Siap Cetak Cuan dan Pupuk Organik
“Pemerintah daerah akan terus memperkuat kolaborasi dengan DPRD agar setiap kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan daerah,” katanya.
Pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda juga menandai selesainya salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.
Dokumen tersebut akan menjadi dasar evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah sekaligus acuan dalam meningkatkan kualitas perencanaan serta penganggaran pada tahun-tahun berikutnya.
Kehadiran Bupati dan Wakil Bupati Bone dalam rapat paripurna tersebut menjadi simbol kuat komitmen Pemerintah Kabupaten Bone untuk terus menjaga hubungan kemitraan yang produktif dengan DPRD dalam setiap proses pengambilan keputusan strategis demi mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat Bone.












