HukrimSidrap

Diduga Tak Kantongi Izin, Warga Minta APH Selidiki Tambang Galian C di Arawa

×

Diduga Tak Kantongi Izin, Warga Minta APH Selidiki Tambang Galian C di Arawa

Sebarkan artikel ini
Diduga Tak Kantongi Izin, Warga Minta APH Selidiki Tambang Galian C di Arawa

SIDRAP, sindosulsel.com – Aktivitas tambang galian C yang diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin operasional kembali ditemukan di wilayah Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Keberadaan alat berat di lokasi pengerukan tersebut memunculkan kekhawatiran dari masyarakat terhadap dugaan praktik tambang ilegal yang berpotensi merusak kelestarian lingkungan.

Sebuah alat berat jenis ekskavator terlihat terparkir di lokasi pengerukan kawasan Bukit Patommo, Kelurahan Arawa, berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (15/07/2026).

Di sekitar lokasi galian tersebut juga tampak tumpukan material yang diduga sudah disiapkan untuk diangkut menggunakan truk pengangkut.

Seorang warga setempat yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan mengaku bahwa aktivitas pengangkutan material dari lokasi itu memang kerap dilakukan.

Baca Juga : Kanit Tipiter Polres Sidrap Bakal Cek Langsung Lokasi Tambang Galian C di Desa Lainungan

“Material dari lokasi tambang itu biasa diangkut truk keluar. Kalau pagi seperti sekarang memang operator dan pekerjanya belum datang,” ujarnya saat ditemui di sekitar lokasi.

Menanggapi informasi terkait temuan tersebut, Camat Watang Pulu, Mansur, mengaku belum mengetahui secara pasti keberadaan maupun legalitas aktivitas tambang galian C di wilayahnya itu.

Baca  Kapolri Suyudi Janji Akhiri “No Viral, No Justice”, Laporan Warga Jadi Ujian

“Saya baru mendapat informasi terkait adanya galian C itu, termasuk di mana lokasi tepatnya maupun siapa pemiliknya. Kami akan segera turun ke lokasi bersama lurah dan kepala lingkungan untuk melakukan pengecekan,” kata Mansur saat dikonfirmasi.

Munculnya kembali aktivitas tambang galian C yang diduga belum mengantongi izin ini menambah daftar panjang dugaan praktik penambangan liar di Kabupaten Sidrap.

Baca Juga : Tambang Galian C di Desa Lainungan Kembali Beroperasi, Warga Pertanyakan Izin

Aktivitas semacam ini dikhawatirkan dapat mengancam kelestarian alam, memicu kerusakan masif di kawasan perbukitan, serta membahayakan keselamatan warga yang bermukim di sekitar lokasi.

Masyarakat sangat berharap instansi terkait, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah, segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas aktivitas tambang tersebut.

Apabila terbukti beroperasi secara ilegal dan melanggar ketentuan perundang-undangan, warga mendesak agar dilakukan penindakan tegas guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah dan menghindari kerugian bagi masyarakat