SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, diamankan Polsek Dua Pitue Polres Sidrap saat tertangkap basah hendak mencuri emas di Pasar Tanru Tedong, Kabupaten Sidrap, Senin, 10 Juni 2024, sekitar pukul 09.30 WITA.
IRT berinisial NR (43) mencoba mencuri perhiasan emas di salah satu kios milik lelaki DL (50) di pasar tersebut.
Aksi NR diketahui oleh pemilik kios, lelaki DL, yang kemudian mengamankannya dan melaporkannya kepada pihak keamanan pasar.
Polsek Dua Pitue Polres Sidrap yang menerima laporan segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku.
Menurut lelaki DL, awalnya terduga pelaku datang ke kios miliknya seolah-olah ingin membeli gelang emas.
Selanjutnya, terduga pelaku NR mengeluarkan tiga buah gelang imitasi yang mirip dengan gelang emas yang dijualnya.
Saat terduga NR hendak memasukkan gelang emas milik DL ke dalam tasnya, aksinya diketahui oleh DL yang kemudian langsung mengamankan pelaku.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, melalui Kapolsek Dua Pitue, Iptu Amiruddin, menyatakan bahwa NR kini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pelaku lain di balik aksi pencurian ini. NR akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat tindakan yang mencurigakan di sekitar mereka.
“Kerjasama masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” tambah IPTU Amiruddin.
Saat ini, NR bersama barang buktinya diamankan di Polsek Dua Pitue untuk penyelidikan lebih lanjut dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Ridwan)












