HukrimLuwu Timur

Pemkab Lutim Tegaskan Jalur Persuasif di Laoli, Bupati Temui Komnas HAM

×

Pemkab Lutim Tegaskan Jalur Persuasif di Laoli, Bupati Temui Komnas HAM

Sebarkan artikel ini
Pemkab Lutim Tegaskan Jalur Persuasif di Laoli, Bupati Temui Komnas HAM
Logo Komnas HAM (Ist)

LUWU TIMUR, sindosulsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menegaskan telah menempuh berbagai langkah persuasif dalam menangani konflik lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.

Dimana sebelumnya diberitakan, desakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan menjelang rencana pengosongan lahan.

Pemkab Luwu Timur menyatakan lahan seluas 394,5 hektare tersebut merupakan aset daerah yang memiliki Sertipikat Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0.

Lahan itu merupakan kompensasi pengganti kawasan hutan yang digunakan PT Inco Tbk, kini PT Vale Indonesia, untuk pembangunan PLTA Karebbe.

Penyerahan lahan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Luwu Timur dan PT Inco pada tahun 2006.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Luwu Timur, Andi Muh Reza, menjelaskan pemerintah telah melakukan berbagai tahapan sebelum penertiban lahan dilakukan, mulai dari sosialisasi status lahan, pendataan tanaman dan bangunan, hingga penyampaian nilai kerohiman kepada warga terdampak.

Menurutnya, pemerintah juga membuka ruang keberatan administratif bagi masyarakat selama proses berlangsung.

Baca Juga : Jelang Pengosongan Lahan Laoli, LBH Makassar Minta Komnas HAM Segera Bertindak

“Sebelum dilakukan penertiban, kami telah melakukan sosialisasi, pendataan tanaman dan bangunan, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan keberatan administratif,” ujar Reza.

Pemkab juga menegaskan bahwa penentuan nilai ganti rugi tanaman dan bangunan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai lembaga independen yang memiliki izin resmi dari Kementerian Keuangan.

“Pemerintah tidak pernah menentukan harga secara sepihak. Nilai tersebut murni ditetapkan oleh tim appraisal independen yang bekerja secara profesional dan objektif,” tegas Reza.

Pemkab menyebut terdapat sekitar seratus penerima kerohiman berupa kompensasi atas tanaman dan bangunan yang berada di area proyek yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).

Meski sebagian warga telah menerima kompensasi, sejumlah masyarakat masih memilih bertahan di lokasi tersebut.

Di sisi lain, sebagian warga Desa Harapan disebut mendukung percepatan pelaksanaan proyek dan berharap konflik segera diselesaikan.

Sementara itu, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Baca Juga : Akhiri Polemik Pembebasan Lahan, Pemprov Sulsel Bayarkan Rp17,5 Miliar untuk Runway Bandara Bua

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah, Irwan bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mendatangi Kantor Komnas HAM RI di Jakarta pada 17 Juli 2026.

Mereka diterima oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian.

Dalam pertemuan tersebut, Irwan menyampaikan bahwa Pemkab Luwu Timur mendukung pembangunan yang bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, namun tetap memperhatikan aspek sosial, hukum, dan hak-hak warga terdampak.

“Kami akan terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan semua pihak agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara baik dan sesuai aturan yang berlaku,” kata Irwan.

Ia juga menegaskan pemerintah daerah berkomitmen memastikan masyarakat yang terdampak memperoleh hak-haknya secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami pemerintah daerah akan memastikan masyarakat mendapatkan hak-hak mereka. Ini menjadi prioritas kami agar seluruh proses berjalan dengan baik serta memberikan manfaat bagi semua pihak,” tegasnya.

Dengan pernyataan tersebut, Pemkab Luwu Timur menegaskan bahwa penanganan konflik lahan Laoli dilakukan melalui pendekatan persuasif dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komnas HAM, di tengah polemik yang masih berlangsung menjelang rencana pengosongan lahan.