Luwu

Praktisi Hukum Soroti Upah Karyawan BMS yang Dirumahkan

×

Praktisi Hukum Soroti Upah Karyawan BMS yang Dirumahkan

Sebarkan artikel ini
Praktisi Hukum Soroti Upah Karyawan BMS yang Dirumahkan
Praktisi hukum asal Kecamatan Bua, Ardianto Palla

LUWU, sindosulsel.com – Kebijakan pembayaran upah sekitar Rp1,5 juta kepada karyawan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) selama masa dirumahkan menuai sorotan.

Dalam press release yang diterima sindosulsel.com menyebutkan angka tersebut dinilai berada jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2026 yang disebut telah mencapai sekitar Rp3,9 juta.

Praktisi hukum asal Kecamatan Bua, Ardianto Palla, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara serius karena menyangkut perlindungan dan kepastian hak pekerja.

“Istilah ‘dirumahkan’ tidak dikenal secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja. Yang ada hanya PHK dan skorsing,” kata Ardianto kepada media, Sabtu (22/8/2026).

Menurutnya, praktik merumahkan pekerja selama ini antara lain merujuk pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja SE-05/M/BW/1998 dan SE-907/2004 yang menjadi salah satu jalan tengah untuk mencegah terjadinya PHK massal.

Namun, Ardianto menegaskan, surat edaran tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk membayar pekerja di bawah ketentuan upah minimum.

“Pasal 88E UU Cipta Kerja dengan tegas melarang pengusaha membayar pekerja di bawah upah minimum. Alasan krisis energi tidak bisa menjadi pembenaran,” tegasnya.

Ardianto mengatakan, dalam kondisi tertentu perusahaan memang dapat melakukan pembayaran upah tidak penuh apabila menghadapi persoalan keuangan serius.

Baca Juga : Ketua STIKES Datu Kamanre Lulus Cumlaude pada Program Doktor Ilmu Hukum

Namun, menurutnya, langkah tersebut harus ditempuh melalui perundingan yang jujur, transparan, dan sungguh-sungguh dengan pekerja atau serikat pekerja.

Karena itu, ia mengingatkan agar setiap surat kesepakatan yang disodorkan manajemen tidak sekadar menjadi formalitas untuk melegitimasi kebijakan perusahaan.

Baca  Wabup Bone Dorong Sinergi Lintas Sektor, Evaluasi Kebutuhan Regulasi HIV/AIDS

“Jika ditandatangani di bawah intimidasi, tekanan psikologis, atau tanpa pemahaman hukum yang utuh, dokumen itu cacat dan bisa digugat. Pengadilan Hubungan Industrial punya rekam jejak panjang berpihak pada pekerja,” ujarnya.

Ia juga melihat adanya potensi persoalan lain apabila pendapatan pekerja dipangkas secara drastis dalam waktu yang tidak jelas.

Baca Juga : Sulsel Deflasi 0,18 Persen, Inflasi Palopo Terendah

Menurut Ardianto, kondisi tersebut berpotensi menjadi pintu masuk PHK terselubung. Pekerja yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup akibat penurunan pendapatan dapat terdorong mengundurkan diri secara sukarela.

Menghadapi kondisi tersebut, Ardianto menyarankan pekerja tidak mengambil keputusan secara gegabah, baik dengan langsung menolak maupun menerima kebijakan perusahaan tanpa memahami konsekuensi hukumnya.

Langkah pertama, kata dia, pekerja perlu meminta penjelasan tertulis secara komprehensif mengenai kendala teknis kelistrikan yang menjadi alasan penghentian sementara operasional serta proyeksi pemulihan kegiatan perusahaan.

Jika serikat pekerja belum terbentuk, karyawan dapat membentuk tim perwakilan yang sah untuk membuka ruang perundingan bipartit dengan manajemen.

“Semua komunikasi dan dokumen wajib dicatat sebagai alat bukti. Apabila negosiasi buntu, bawa perselisihan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mediasi,” katanya.

Persoalan 570 karyawan PT BMS yang dirumahkan kini menjadi ujian bagi tata kelola hubungan industrial di kawasan industri nikel Sulawesi Selatan.

Di tengah ekspansi industri yang terus berkembang, kepastian hak pekerja menjadi bagian penting yang tidak dapat diabaikan.

Regulasi ketenagakerjaan seharusnya tidak berhenti sebagai instrumen administratif, tetapi menjadi landasan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan berjalan beriringan dengan perlindungan dan martabat pekerja.