HukrimSidrap

Jalankan Prostitusi Online, Pasutri Dibekuk Polres Sidrap

×

Jalankan Prostitusi Online, Pasutri Dibekuk Polres Sidrap

Sebarkan artikel ini
Jalankan Prostitusi Online, Pasutri Dibekuk Polres Sidrap

SIDRAP, sindosulsel.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sidrap mengamankan dua orang terkait dugaan penyediaan layanan seksual melalui aplikasi MiChat di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Keduanya diamankan di sebuah rumah kos yang berlokasi di Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Sidrap pada Jumat (04/09/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial SA alias P (22) dan NAP alias N alias P (22). Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri di Kota Makassar pada 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Krisyana Ambarita mengatakan, pengamanan dilakukan personel Unit PPA setelah melakukan penyelidikan mendalam terkait maraknya dugaan praktik layanan seksual secara daring di wilayah hukum Polres Sidrap.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pasangan suami istri siri ini diduga kuat telah menjalankan aktivitas prostitusi online melalui aplikasi MiChat sejak pertengahan tahun 2022,” ujar AKP Welfrick Krisyana Ambarita saat memberikan keterangannya.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berbagi peran. Mereka disebut bergantian mengoperasikan aplikasi pesan singkat tersebut untuk berkomunikasi dan mencari calon pengguna jasa.

“Dalam menjalankan aktivitasnya, SA bertugas mengantar NAP menemui pelanggan di lokasi yang disepakati. Sementara saat NAP berada di dalam kamar bersama pengguna jasa, SA menunggu di luar,” ungkap AKP Welfrick Krisyana Ambarita menjelaskan modus operandi para pelaku.

Baca  Hari Jadi ke-24 Propam, Polres Sidrap Salurkan Bantuan Beras kepada Warga Kanie

Dari hasil transaksi haram tersebut, polisi menduga pasangan ini menerima pembayaran dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp700 ribu untuk sekali kencan. Uang yang diperoleh disebut-sebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk membayar biaya sewa tempat tinggal dan makan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting di tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti tersebut di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem dan tiga unit telepon seluler (iPhone 11, Vivo yang diduga khusus digunakan untuk mengoperasikan aplikasi MiChat, serta Oppo A3S).

Selain itu, petugas juga mengamankan satu tas berisi tisu bekas dan satu botol minyak zaitun.

Atas perbuatannya, pasangan tersebut terancam hukuman pidana berat.

“Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 407 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi terkait dugaan penyediaan jasa pornografi yang menawarkan atau mengiklankan layanan seksual,” tegas AKP Welfrick Krisyana Ambarita.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Sidrap untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi terus mendalami peran masing-masing pelaku serta menelusuri riwayat aktivitas keduanya guna memastikan konstruksi perkara lengkap sebelum dilanjutkan ke tahap proses hukum berikutnya.