HukrimSidrap

Polres Sidrap Tangkap Dua Residivis Curanmor, Empat Motor Diamankan

×

Polres Sidrap Tangkap Dua Residivis Curanmor, Empat Motor Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Sidrap Tangkap Dua Residivis Curanmor, Empat Motor Diamankan

SIDRAP, sindosulsel.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial R (21) dan S (26).

Keduanya diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari Rutan Kelas IIB Sidrap.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Ambarita mengatakan, kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Ciro-ciroe, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Jumat (04/09/2026) malam.

Menurut Welfrick, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur setelah kedua pelaku mencoba melarikan diri dan mengabaikan tembakan peringatan saat hendak diamankan.

“Betul, keduanya baru bebas dari Rutan Kelas IIB Sidrap. Mereka kami amankan di tempat persembunyiannya di Desa Ciro-ciroe, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, pada Jumat malam. Kedua pelaku terpaksa kami lumpuhkan usai mengabaikan tembakan peringatan saat mencoba melarikan diri,” ujar AKP Welfrick saat dikonfirmasi, Selasa (08/09/2026).

Baca Juga : Jalankan Prostitusi Online, Pasutri Dibekuk Polres Sidrap

Selain menangkap kedua pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian serta sejumlah alat yang digunakan dalam menjalankan aksinya.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit kendaraan sepeda motor roda dua dan beberapa alat bantu yang digunakan untuk mempermudah aksinya,” kata Welfrick.

Baca  Bupati Sidrap Serahkan Bantuan kepada Tiga Warga Teteaji Korban Kebakaran

Ia menjelaskan, kedua pelaku diduga menjalankan aksinya di sejumlah wilayah di Kabupaten Sidrap.

Modus yang digunakan yakni berkeliling secara acak mencari sepeda motor yang terparkir dengan kunci kontak masih terpasang.

Baca Juga : Motor Kurir Perempuan Hilang di Lautang Benteng, Polisi Selidiki Rekaman CCTV

Menurut polisi, kedua pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut.

“Mereka memanfaatkan kelengahan pengendara dan membawa kabur sepeda motor yang terparkir dengan kunci kontak masih melekat pada kendaraan. Dari hasil kejahatannya mereka gunakan untuk kepentingan foya-foya,” lanjut Welfrick.

Polisi juga menduga hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu serta mengonsumsi minuman keras.

Kedua pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pasal yang dikenakan yakni Pasal 447 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutup Welfrick.