SIDRAP, sindosulsel.com – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggalakkan Gerakan Makan Telur sebagai upaya membiasakan konsumsi pangan bergizi sekaligus mendukung keberlanjutan usaha peternak ayam petelur lokal.
Kampanye tersebut dilaksanakan dalam Apel Sore Gabungan di Lapangan Upacara Kompleks SKPD Sidrap, Selasa (29/09/2026).
Apel diikuti aparatur sipil negara (ASN) lingkup Kompleks SKPD, Sekretariat DPRD, serta Kecamatan Maritengngae.
Kegiatan dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap Andi Rahmat Saleh mewakili Bupati Sidrap.
Turut hadir Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Ahmad Dollah, sejumlah pejabat daerah, serta perwakilan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk Makassar.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan masing-masing dua butir telur untuk dikonsumsi bersama sebagai simbol Gerakan Makan Telur.
Andi Rahmat mengatakan kampanye konsumsi telur menjadi bagian dari upaya mendukung pengembangan sektor peternakan ayam petelur di Sidrap.
Baca Juga : Pemkot Palopo Gandeng Unhas Kaji Produksi Rumput Laut Berbasis Geospasial
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki sejumlah target dalam pengembangan sektor tersebut, antara lain meningkatkan populasi ayam hingga 10 juta ekor, menjaga stabilitas harga telur di tingkat peternak, serta mendorong Sidrap menjadi lumbung telur pada 2030.
Sidrap dinilai memiliki potensi besar dalam peternakan ayam petelur.
Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, Pemkab Sidrap menjalin kerja sama dengan pihak swasta, salah satunya PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk Makassar.
“Produksi telur yang tinggi di tingkat peternak dinilai perlu diiringi penguatan pasar dan peningkatan konsumsi masyarakat. Dengan demikian, rantai usaha peternakan ayam petelur dapat terus berkembang sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Andi Rahmat.
Melalui Gerakan Makan Telur, masyarakat juga diajak membiasakan konsumsi sumber protein hewani sebagai bagian dari pemenuhan gizi seimbang dan upaya pencegahan stunting.
Baca Juga : Gau Maraja 2026 Bawa Berkah, Omzet UMKM Bone Melonjak 5 Kali Lipat
“Masyarakat juga diingatkan untuk memilih produk peternakan yang memenuhi prinsip ASUH, yakni aman, sehat, utuh, dan halal,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, pemerintah daerah menyerahkan sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) kepada sejumlah pelaku usaha.
Sertifikat NKV diberikan kepada unit usaha produk hewan yang telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Sidrap menyebut sertifikasi tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga mutu dan keamanan pangan asal hewan sekaligus mendukung kelancaran distribusi produk peternakan ke luar daerah.
Melalui penguatan konsumsi masyarakat, sertifikasi usaha, serta pengembangan sektor peternakan, pemerintah daerah berharap produksi telur Sidrap dapat terus berkembang dan memberikan dampak ekonomi bagi peternak lokal.












