BONE, sindosulsel.com – Kanit Regident Satlantas Polres Bone, Iptu Dimas Aji Saputra, mengajak masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program keringanan pembayaran dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Program tersebut memberikan diskon 50 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun jatuh tempo 2025 dan sebelumnya.
Keringanan juga mencakup pembebasan 100 persen denda PKB serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Dimas mengatakan program itu berlaku mulai Kamis (01/10/2026) hingga Sabtu (31/10/2026).
Ia mengimbau warga Bone memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan tunggakan dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
Baca Juga : Bupati Bone Dorong Pendampingan UMKM dan Edukasi Pajak Bersama KPP Watampone
Periode program itu juga dikonfirmasi melalui publikasi resmi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mengenai insentif pajak Pemprov Sulsel.
“Masyarakat yang selama ini menunda pembayaran karena memiliki tunggakan dapat memanfaatkan periode Oktober untuk menyelesaikan kewajibannya dengan fasilitas keringanan tersebut,” ujar Iptu Dimas, Jumat (02/10/2026).
Ia menambahkan, kepatuhan membayar pajak kendaraan turut mendukung penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Karena itu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan keringanan sebelum masa program berakhir.












