Sidrap

Modus Pura-pura Beli Emas, Perempuan Ini Diduga Curi Gelang di Dua Pasar Sidrap

×

Modus Pura-pura Beli Emas, Perempuan Ini Diduga Curi Gelang di Dua Pasar Sidrap

Sebarkan artikel ini
Modus Pura-pura Beli Emas, Perempuan Ini Diduga Curi Gelang di Dua Pasar Sidrap

SIDRAP, sindosulsel.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Dua Pitue, Polres Sidrap, mengungkap dua kasus dugaan pencurian gelang emas yang terjadi di Pasar Dongi, Kecamatan Pitu Riawa, dan Pasar Sentral Tanrutedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.

Seorang perempuan berinisial I (48), warga Kabupaten Pinrang, diamankan Unit Reskrim Polsek Dua Pitue di Kabupaten Bantaeng pada Selasa (13/10/2026) malam.

Kapolsek Dua Pitue IPTU Dendi mengatakan perempuan tersebut diduga terlibat dalam dua kasus pencurian gelang emas dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp105 juta.

Kasus pertama menimpa perempuan berinisial N (29), seorang ibu rumah tangga yang berjualan emas di Pasar Dongi.

Menurut polisi, kejadian bermula saat seorang perempuan datang ke tempat jualan korban dengan berpura-pura hendak membeli perhiasan emas.

“Peristiwa itu bermula ketika seorang perempuan datang ke tempat jualannya dengan berpura-pura hendak membeli perhiasan emas. Saat itu, perempuan tersebut menunjuk sebuah gelang emas Dubai yang tersimpan di dalam lemari untuk dilihat,” ujar Dendi.

Korban kemudian mengambil gelang tersebut dan menyerahkannya kepada perempuan tersebut. Tak lama kemudian, perempuan itu kembali meminta melihat sejumlah gelang lainnya dan meminta korban membantu memasangkan gelang di tangan kanannya.

Saat perhatian korban teralihkan, perempuan tersebut diduga menyembunyikan gelang emas yang masih berada di tangan kirinya.

“Ketika korban sibuk melayani permintaan tersebut, perempuan itu menyembunyikan gelang emas yang masih digenggam di tangan kirinya. Setelah itu, ia menutup tas yang dibawanya dan meninggalkan lokasi tanpa menimbulkan kecurigaan korban,” jelasnya.

Baca  Warga Amankan Terduga Pencuri BBM, Polisi Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Aksi serupa kemudian dilaporkan terjadi di Pasar Sentral Tanrutedong. Dalam kejadian kedua, korban berinisial A (26) sedang menata perhiasan emas di lemari dagangannya ketika terduga pelaku datang dengan modus hampir sama.

“Aksinya hampir mirip. Pelaku datang dengan modus berpura-pura ingin membeli emas. Ia mengalihkan perhatian korban yang sedang sibuk menata barang dagangan, kemudian mengambil gelang emas Dubai seberat 12 gram dengan kadar 916,” kata Dendi.

Gelang tersebut diduga disembunyikan menggunakan tangan kiri sebelum perempuan itu meninggalkan lokasi.

Setelah diamankan di Kabupaten Bantaeng, perempuan tersebut dibawa ke Polsek Dua Pitue untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi merujuk pada dua laporan polisi terkait dugaan pencurian yang masing-masing dibuat pada Sabtu (29/11/2025) dan Sabtu (10/01/2026).

Polisi masih mendalami kedua perkara tersebut dan melengkapi proses penyelidikan serta penyidikan.

“Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Dua Pitue, Polres Sidrap. Kami juga masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum atas dua dugaan pencurian yang mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah,” tutup Dendi.