MAKASSAR, sindosulsel.com – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/11/2026).
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menghadiri kegiatan tersebut bersama Ketua DPRD Sidrap Takyuddin Masse, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Inspektur Daerah Mustari Kadir, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Rakor yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan itu membahas penguatan tata kelola pemerintahan daerah, khususnya pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Baca juga : Bupati Syaharuddin Alrif Terima Anugerah Cita Negeri 2026
Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam pembahasan, di antaranya pengawasan internal, pengelolaan keuangan daerah, serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa agar berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel.
“Kami berkomitmen memperkuat integritas dan pengawasan di seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sidrap. Pencegahan korupsi harus dimulai dari kepatuhan terhadap aturan, transparansi, dan tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan,” ujar Bupati Sidrap.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Sarah Sadiqa.
Hadir pula, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, serta Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
Rakor juga diikuti para bupati, wali kota, ketua DPRD, dan sekretaris daerah dari seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan.
Baca juga : Syaharuddin Alrif Kukuhkan Pengurus Karang Taruna Kecamatan se-Sidrap
Keikutsertaan jajaran Pemkab Sidrap dalam rakor tersebut berkaitan dengan upaya memperkuat pengawasan dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pemkab Sidrap menyatakan komitmennya menjadikan integritas dan pencegahan korupsi sebagai landasan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik.
“Pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Kami ingin memastikan setiap anggaran pemerintah benar-benar digunakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Upaya tersebut diarahkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional serta mengutamakan kepentingan masyarakat.












