SIDRAP, sindosulsel.com – Unit Reskrim Polsek Dua Pitue, Polres Sidrap, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Salobukkang, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Seorang pria berinisial M (31) yang diduga sebagai pelaku ditangkap di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (31/10/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi selama lebih dari delapan bulan sejak sepeda motor milik korban dilaporkan hilang pada Februari 2026.
Kapolsek Dua Pitue Iptu Dendi menjelaskan, peristiwa pencurian bermula ketika korban berinisial I (30), seorang petani asal Desa Salobukkang, memarkir sepeda motor miliknya di kolong rumah tetangga pada Kamis (19/02/2026) malam.
Setelah memarkir kendaraannya, korban kemudian kembali ke rumah. Namun, keesokan harinya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Korban sempat berupaya mencari kendaraannya, tetapi tidak berhasil menemukannya.
Untuk mengetahui penyebab hilangnya sepeda motor, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria membawa sepeda motor milik korban tanpa izin. Seorang saksi kemudian mengenali pria dalam rekaman itu sebagai M.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Dua Pitue bersama Unit Opsnal Polres Sidrap melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.
Polisi akhirnya memperoleh informasi bahwa M berada di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi pada Jumat (30/10/2026) untuk melakukan pencarian dan penangkapan.
“Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Dua Pitue bersama Unit Opsnal Polres Sidrap melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah. Berbekal informasi tersebut, pada 30 Oktober 2026 tim bergerak menuju lokasi. Setibanya di Sulawesi Tengah, petugas berkoordinasi dengan Unit Opsnal Cyber Polda Sulteng untuk melakukan pencarian dan penangkapan,” ujar Iptu Dendi.
Setelah berkoordinasi dengan jajaran Polda Sulawesi Tengah, polisi berhasil mengamankan M di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, pada Sabtu (31/10/2026) dini hari.
Terduga pelaku kemudian menjalani pemeriksaan awal untuk mengungkap keberadaan sepeda motor yang dilaporkan hilang.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut M mengakui perbuatannya.
Kepada petugas, M mengaku sepeda motor milik korban telah dijual atau digadaikan kepada seorang pria berinisial HAS yang berdomisili di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Dua Pitue dengan berkoordinasi bersama Unit Opsnal Polres Barru.
Tim gabungan mendatangi kediaman HAS untuk memastikan keberadaan kendaraan yang dilaporkan hilang.
Hasilnya, polisi menemukan satu unit sepeda motor yang sesuai dengan kendaraan milik korban terparkir di lokasi tersebut.
“Kami selanjutnya berkoordinasi dengan Unit Opsnal Polres Barru. Petugas bersama-sama mendatangi kediaman “HAS” dan menemukan sepeda motor milik korban terparkir di lokasi tersebut. “HAS” kemudian turut diamankan bersama barang bukti untuk menjalani interogasi dan pendalaman terkait penguasaan kendaraan tersebut,” kata Iptu Dendi.
HAS kemudian turut diamankan untuk dimintai keterangan mengenai asal-usul kendaraan dan keterlibatannya dalam transaksi sepeda motor tersebut.
Polisi masih mendalami apakah HAS mengetahui bahwa kendaraan yang diterimanya diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Sepeda motor yang menjadi objek pencurian merupakan kendaraan merek Honda tahun 2017 dengan nomor polisi DD 5096 RN.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp11 juta.
Kendaraan itu telah ditemukan petugas di Kabupaten Barru dan diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, M dan HAS masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Kapolsek Dua Pitue Iptu Dendi mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan kemungkinan adanya unsur penadahan.
“Saat ini, terduga pelaku pencurian dan penadah masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Dua Pitue Polres Sidrap,” tutup Kapolsek.












