Luwu

Pj. Bupati Luwu Resmikan Ma’Jabe, Inovasi Kejari untuk Pelayanan Hukum

×

Pj. Bupati Luwu Resmikan Ma’Jabe, Inovasi Kejari untuk Pelayanan Hukum

Sebarkan artikel ini
Pj. Bupati Luwu Resmikan Ma’Jabe, Inovasi Kejari untuk Pelayanan Hukum

SINDOSULSEL.COM, Luwu – Kejaksaan Negeri Luwu meluncurkan sebuah inovasi yang diberi nama Ma’Jabe (Rumah Jaksa Belopa). Inovasi Ma’Jabe ini secara resmi diluncurkan Penjabat Bupati Luwu, Muh. Saleh, di Aula Baharuddin Lopa, Kejaksaan Negeri Luwu, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Selasa (27/8/2024).

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, atas nama pemerintah Kabupaten Luwu, saya melaunching inovasi Ma’Jabe dengan pemukulan gong,” ucap Muh. Saleh.

Menurutnya, inovasi Ma’Jabe yang secara harfiah identik dengan bahasa Bugis yang berarti manja atau perhatian, menandakan bahwa Kejaksaan Negeri Luwu ingin dekat dengan masyarakat, ingin bersahabat dan memberikan perhatian khususnya dalam hal pelayanan dan konsultasi hukum.

“Saya kira ini bagian dari upaya pemerintah dan kejaksaan dalam meningkatkan tata kelola keuangan dan pengelolaan dana desa. Saya berharap para kepala desa tidak henti-hentinya melakukan koordinasi, meminta petunjuk, dan arahan dari Kejaksaan Negeri Luwu,” lanjutnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, menjelaskan bahwa Program Ma’Jabe di 22 Desa Binaan Kejaksaan Negeri Luwu ini merupakan inovasi yang mendukung program pemerintah untuk membangun kesadaran hukum masyarakat desa guna memperkuat desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Launching Ma’Jabe ini menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah seluruh Indonesia pada tanggal 17 Januari 2023 di Sentul, Bogor. Program ini bertujuan untuk melakukan asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran, membangun kesadaran hukum masyarakat, serta mengoptimalkan Restorative Justice dalam perkara Tindak Pidana Umum,” jelas Zulmar.

Lebih lanjut dijelaskan, Program Ma’Jabe ini didasari oleh UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Visi Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin guna Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berdasarkan Gotong Royong.

“Dengan diluncurkannya Program Ma’Jabe di 22 Desa Binaan Kejaksaan Negeri Luwu ini, diharapkan percepatan pembangunan desa secara berkelanjutan, serta terciptanya kesejahteraan dan perdamaian masyarakat melalui Program Ma’Jabe. Semoga program Ma’Jabe dapat diterima di masyarakat dan Kejaksaan dapat hadir di tengah-tengah masyarakat dalam memberikan pelayanan,” tutupnya.

Launching Ma’Jabe dirangkaikan pula dengan Sosialisasi Program Jaga Desa yang mengangkat tema “Tata Kelola Pengelolaan Dana Desa yang Akuntabel dan Transparan.”

Kegiatan ini dihadiri para Kepala OPD, Camat, dan kepala desa yang menjadi binaan Kejaksaan Negeri Luwu.