SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024 dengan jumlah 230.861 pemilih.
Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang berlangsung di Ballroom Al-Goni, Hotel Sidny, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Sidrap, Jumat (20/09/2024).
Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari, membuka rapat pleno tersebut dengan menyampaikan kesiapan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Pemilihan ini akan mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Sidrap.
Divisi Perencanaan dan Informasi KPU Sidrap, Rasmawati, memaparkan rincian DPT yang telah ditetapkan.
“Jumlah pemilih laki-laki tercatat sebanyak 112.188 orang, sedangkan pemilih perempuan berjumlah 118.673 orang, sehingga total DPT mencapai 230.861 pemilih,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rasmawati menjelaskan bahwa Kabupaten Sidrap akan memiliki 486 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang tersebar di 106 desa/kelurahan dan 11 kecamatan.
Dari total TPS tersebut, 485 merupakan TPS reguler, sementara satu TPS khusus akan disediakan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sidrap.
“Dengan persiapan yang matang, kami optimis Pilkada 2024 akan berlangsung dengan lancar dan sukses,” tambah Rasmawati.
Kabupaten Sidrap menjadi bagian dari Pilkada serentak yang akan diadakan di seluruh Indonesia, sebagai wujud penguatan demokrasi di tingkat daerah. (RIDWAN)












