SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Tim Resmob Polres Sidrap kembali membuktikan profesionalismenya dengan menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Bola Bulu, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, dalam waktu singkat. Hanya butuh 6 jam sejak laporan diterima, polisi berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerjasama solid antara Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap dan Polsek Pitu Riase, yang bergerak cepat begitu mendapat laporan dari masyarakat.
“Kami menerima laporan pembunuhan sekitar pukul 09.30 WITA, dan sekitar pukul 15.30 WITA pelaku sudah berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya,” ungkapnya.
Pelaku, seorang perempuan berinisial HR (34), diduga terlibat perselisihan dengan korban terkait masalah utang-piutang.
Konflik tersebut berujung pada pembunuhan. Berkat informasi dari saksi di lapangan serta penyelidikan yang intensif, petugas dapat mendeteksi keberadaan HR yang melarikan diri ke wilayah Desa Compong, Kecamatan Pitu Riase.
KBP Fantry Taherong menambahkan bahwa HR telah diamankan bersama barang bukti, termasuk sepeda motor, pisau lipat berwarna kuning, dan sebuah batu.
“Kami akan terus mendalami motif di balik pembunuhan ini dan segera memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Sidrap juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan aktif memberikan informasi, sehingga memudahkan petugas dalam menangani kasus ini dengan cepat dan tepat.












