SINDOSULSEL.COM, Wajo – Kepala Lingkungan Leppangen, Kelurahan Cempelagi, Kecamatan Tempe, H. Pani diduga menghalang-halangi Relawan Jardin Wajo Juleha, dalam melakukan sosialisasi untuk Pasangan Calon (Paslon) Andi Rosman dan dr. Baso Rahmanuddin (AR Rahman)
Ketua Tim Pemenangan AR Rahman, Ashar Karateng, mengatakan, sosialisasi merupakan bagian dari mekanisme dalam memrkenalan kandidat kepada masyarakat
“Kalau bersosialisasi dalam hal positif kenapa harus dihalangi, lagi pula Relawan Jardin datang ke rumah warga secara baik-baik dan tidak memaksa warga untuk memilih AR Rahman,” kata Ashar, Rabu (2/10/2024).
Selain dugaan tindakaan penghalang-halangan, Ashar juga menyayangkan tindakan sang Kepala Lingkungan yang merekam secara diam-diam aktivitas Relawan Jardin. Video itu saat ini viral dan menjadi pembahasan di Media Sosial.
“Apakah Video itu saat direkam mendapat izin, sebab Pasal 32 Ayat 2 UU ITE menjelaskan tidak hanya orang lain yang tidak dikenal, teman atau pasangan yang terdekat pun tidak boleh sembarangan menyebarkan foto tanpa izin yang bersangkutan,” ujarnya
“Apabila terbukti melanggar, mereka bisa dituntut UU ITE Pasal 48 dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp3 miliar untuk penyebaran foto tanpa izin di media sosial,” sambung Ashar
Ashar juga menyinggung soal netralitas Kepala Lingkungan di Pikkada Wajo 2024. Sebab kepala lingkungan merupakan adalah perangkat kelurahan
“Harus ditelusuri juga apakah Kepala Lingkungan itu netral atau tidak. Jangan sampai dia yang turun ke masyarakat melakukan kampanye untuk mendukung salah satu paslon,” bebernya
Disisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo, Andi Hasnadi mengatakan, sebagai aparat kelurahan, Kepala Dusun seharusnya netral dan tidak berpihak dengan satu paslon
“Harus netral,” singkat Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo.
Baca juga berita di Google News












