Nasional

312 Ribu Remaja Terseret Narkoba, Lingkungan Rawan Jadi Pemicu

×

312 Ribu Remaja Terseret Narkoba, Lingkungan Rawan Jadi Pemicu

Sebarkan artikel ini
312 Ribu Remaja Terseret Narkoba, Lingkungan Rawan Jadi Pemicu
Foto: Unsplash

SINDOSULSEL.COM, Nasional – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom mengungkapkan fakta mengejutkan terkait penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda.

Berdasarkan data tahun 2023, sebanyak 312 ribu remaja berusia 15–25 tahun di Indonesia tercatat terpapar narkoba. Angka ini merupakan bagian dari prevalensi penyalahgunaan narkotika nasional yang mencapai 1,73 persen atau setara 3,33 juta orang.

Marthinus menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkotika umumnya dipicu oleh faktor internal maupun eksternal.

Beberapa pemicu yang paling sering ditemui adalah bujukan atau ajakan teman, rasa penasaran untuk mencoba hal baru, serta tinggal di lingkungan yang rentan terhadap peredaran dan penggunaan narkotika.

Baca Juga : Angka Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 3,33 Juta

Menurutnya, tingginya angka keterlibatan generasi muda dalam penyalahgunaan narkoba menjadi perhatian serius pemerintah.

Hal ini tercermin dalam program Asta Cita yang dicanangkan Presiden dan Wakil Presiden RI, di mana pencegahan serta pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional.

Baca  Pemkot Palopo dan BNN Perkuat Sinergi Cegah Penyalahgunaan Narkoba

“Dengan masuknya isu narkotika dalam Asta Cita, berarti pemerintah memandang masalah ini sudah berada pada tahap kritis dan darurat,” ujarnya, Senin (11/08/2025), seperti dikutip dari IDN Times.

Marthinus juga mengajak generasi muda untuk mengambil peran aktif dalam upaya pemberantasan narkotika.

Ia menekankan pentingnya membangun ketahanan diri, mengubah pola pikir, dan berani menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

Mahasiswa, khususnya di lingkungan kampus, diharapkan menjadi motor penggerak gerakan anti narkotika.

Lebih jauh, peran nyata generasi muda dapat diwujudkan dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba kepada pihak berwenang, mengajak penyalahguna untuk mengikuti rehabilitasi, hingga membentuk Satgas Anti Narkotika atau unit kegiatan mahasiswa yang fokus pada pencegahan.

“Dengan semangat kolaborasi, kampus harus menjadi benteng pertahanan yang kuat untuk melindungi masa depan bangsa dari bahaya narkotika,” tegasnya.