SINDOSULSEL.COM, LUWU – Sebanyak 996 pelamar dinyatakan lulus seleksi berkas pada proses rekrutmen tenaga operasional dan perawatan (operation and maintenance) pabrik kedua PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Dari jumlah tersebut, 738 pelamar atau 74,1 persen merupakan warga Kabupaten Luwu.
Site Manager PT BMS, Muh. Aldin, menjelaskan bahwa proses rekrutmen dilakukan melalui dua jalur, yakni internal dan umum. Jalur internal diperuntukkan bagi karyawan konstruksi yang telah mengabdi di proyek BMS, sementara jalur umum dibuka bagi masyarakat luas dan karyan pabrik yang tidak lulus jalur internal.
“Tahapan rekrutmen kami bagi dua. Tahap pertama khusus untuk karyawan konstruksi yang sudah mengabdi, kami beri kesempatan lebih dulu dengan menurunkan standar pendidikan dan menaikkan batas usia,” ujar Muh. Aldin, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Musyawarah DPRD Luwu, Selasa, (4/11/2025).
Baca Juga : Demo PT BMS, Warga Bua Tagih Janji 70 Persen Tenaga Kerja Lokal
“Sedangkan jalur umum persyaratannya kami buat lebih ketat, baik dari sisi usia maupun pendidikan,” lanjutnya di RDP yang juga dihadiri, Kapolres Luwu, Camat Bua, para kepala desa se Kecamatan Bua dan aliansi yang sebelumnya menggelar aksi di PT BMS.
Dari 509 pelamar jalur internal, sebanyak 391 orang atau 76,8 persen berasal dari Kabupaten Luwu, 305 orang diantaranya ber KTP Kecamatan Bua dengan Kode 731708.
Sementara itu, Kota Palopo menyumbang 61 pelamar (12 persen), Luwu Utara 13 pelamar (2,6 persen), Luwu Timur 9 pelamar (1,8 persen), dan daerah Sulsel lainnya seperti Bantaeng, Maros, Pangkep, dan Sidrap sebanyak 35 pelamar (6,9 persen).
Untuk jalur umum, terdapat 487 pelamar. Dari jumlah itu, 347 pelamar (71,3 persen) berasal dari Luwu, disusul Kota Palopo 81 orang (16,6 persen), Luwu Utara 14 orang (2,9 persen), Luwu Timur 25 orang (5,1 persen), dan daerah Sulsel lainnya 40 orang (8,2 persen).
“Jika dijumlahkan, total pelamar dari Kabupaten Luwu yang lulus seleksi berkas mencapai 738 orang. Kami sangat mengapresiasi antusiasme warga lokal yang ingin berkontribusi di pabrik nikel BMS,” ujar Muh. Aldin.
Menanggapi isu dugaan praktik percaloan dalam proses penerimaan, PT BMS menegaskan komitmennya untuk menolak segala bentuk calo atau pungutan liar.
Baca Juga : Warga dan Mahasiswa Demo PT BMS, Blokade Trans Sulawesi, 2 Jam Macet
“Kami tegas melarang praktik percaloan. Dalam aturan perusahaan, siapa pun karyawan yang terbukti terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan seperti itu akan dikenai sanksi tegas hingga pemutusan hubungan kerja,” tegas Muh. Aldin.
Ia juga menambahkan bahwa sejauh ini belum ada bukti yang menunjukkan keterlibatan karyawan aktif dalam praktik tersebut, meski dua tahun lalu pernah ada dua mantan karyawan yang tersangkut kasus penipuan dengan modus perekrutan palsu.
“Dua tahun lalu memang ada dua orang karyawan yang sempat menipu warga dengan mengatasnamakan BMS. Namun keduanya sudah menghilang dan sempat jadi DPO. Kasus itu sangat mencoreng nama baik perusahaan kami, bahkan pihak holding sempat meminta klarifikasi,” ungkapnya.
Muh. Aldin menegaskan, PT BMS berkomitmen menjaga transparansi dalam setiap proses rekrutmen dan akan menindak tegas pihak yang mencoba memanfaatkan nama perusahaan untuk keuntungan pribadi.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan pihak yang mengaku bisa meloloskan rekrutmen. Semua proses seleksi dilakukan terbuka dan sesuai aturan. Jika ada bukti praktik curang, kami siap menindaklanjuti,” pungkasnya.












