SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap berhasil menangkap pelaku pecurian dengan pemberatan terjadi di dua lokasi di wilayah Sidrap.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan, mengatakan kasus ini berhasil diungkap Laporan Polisi (LP) LP/B/189/VI/2024/SPKT/SSL/RES.SIDRAP, tanggal 14 April 2024, oleh korban Ajirae (48) warga asal Kanyuara, Kecamatan. Watang Sidenreng, Sidrap.
Korban melaporkan pencurian dua (2) buah Handphone jenis Samsung J2 Pro dan Samsung A03s dengan kerugian ditaksir Rp 4.000.000, (empat juta rupiah)
“LP nya 14 April 2024, dalam waktu singkat, tim Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aiptu Abd Halim, melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menemukan jejak pelaku,” ujar Agung Rama Setiawan.
Adapun terduga pelaku yang berhasil diamankan SHR (42) dan rekannya SRI (38), keduanya warga Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Baca juga : https://sindosulsel.com/vonis-7-tahun-penjara-syaharuddin-ajukan-banding/
“SHR ditangkap pada Minggu, 14 April pukul 23.00 WITA di rumahnya. Sementara SRI ditangkap Senin, 15 April, pukul 01.00 WITA di Jalan Wolter Monginsidi Kecamatan Maritengngae,” lanjut Agung Rama Setiawan.
SHR mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian handphone milik Ajirae yang merupakan tetangganya sendiri selanjutnya pelaku SHR mengakui telah melakukan pencurian uang milik korban Nurdin yang dilakukan pada tahun 2023 sekitar bulan juni bersama SRI.
SHR melakukan pencurian di rumah milik korban Nurdin sebanyak 3 kali, pertama dan kedua pelaku melakukan aksinya dengan seorang diri pada saat rumah kosong.
“Selanjutnya pelaku masuk dalam rumah dengan cara membuka gembok pintu rumah dengan menggunakan kunci yang sudah dimodifikasi.
Ketiga kalinya SHR bersama SRI melakukan aksinya disaat rumah korbannya dalam keadaan kosong. Mereka masuk rumah korban masih dengan cara yang sama,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit HP Samsung J2Pro, 1 unit HP Samsung A03s, 2 kunci modifikasi untuk membuka gembok, uang sebesar Rp 200 ribu yang merupakan sisa uang hasil penjualan HP hasil curian.
Kedua pelaku sekarang dalam penanganan Polres Sidrap untuk proses lebih lanjut dan kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke 3,5 KUHPidana Jo Pasal 56 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara.
Baca juga berita di Google News












