Hukrim

Vonis 7 Tahun Penjara, Syaharuddin Ajukan Banding

×

Vonis 7 Tahun Penjara, Syaharuddin Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Vonis 7 Tahun Penjara, Syaharuddin Ajukan Banding
Sidang pembacaan putusan perkara korupsi mantan Direktur PDAm Luwu.(ist)

LUWU – Mantan Direktur PDAM Tirta Dharma Kabupaten Luwu, Syaharuddin, divonis 7 tahun penjara, dalam kasus perkara tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan hibah instalasi air bersih untuk masyarakat berpenghasilan rendah, tahun 2018 – 2020.

Hakim PN Tipikor Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, Yusuf Karim mengatakan, terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama 7 tahun Penjara dan pidana denda sejumlah Rp400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Yusuf dalam amar putusannya.

Yusuf juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar udang pengganti sebesar Rp847.460.000.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.

“Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menyatakan terdakwa tetap ditahan,” Yusuf memaparkan.

Terkait hal itu, penasihat hukum terdakwa mengajukan banding. Dan hal yang sama diajukan penuntut umum.

Atas putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa langsung menyatakan banding. Setelah putusan tersebut, Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.

Kasipidsus Kejari Luwu, Ramahadi mengatakan, penuntut umum telah terbukti dengan sah dan meyakinkan majelis hakim jika terdakwa telah melanggar  undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa dalam pelaksanaan kegiatan SR/MBR dengan memanipulasi RAB sehingga terjadi perbedaan permintaan material, dari yang sudah ditetapkan. Terdakwa juga tidak memberikan upah yang sesuai kepada pekerja sehingga, terjadi perbedaan pencairan dengan upah pekerja yang dibayarkan, vonis ini lebih tinggi dari tuntutan kami yakni 6 tahun,” paparnya.

Sekadar diketahui, tindakan Syaharuddin menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp847.460.410, berdasarkan perhitungan ahli BPK RI.

(Red)