Metro

Fakta Baru Kasus Juwita: Diduga Diperkosa Sebelum Dibunuh oleh Anggota TNI AL

×

Fakta Baru Kasus Juwita: Diduga Diperkosa Sebelum Dibunuh oleh Anggota TNI AL

Sebarkan artikel ini
Fakta Baru Kasus Juwita: Diduga Diperkosa Sebelum Dibunuh oleh Anggota TNI AL
Kelasi I Jumran (kiri) dan jurnalis Juwita yang akan menikah pada Mei 2025. (Dokumentasi Istimewa)

SINDOSULSEL.COM, Metro – Perkembangan baru dalam kasus kematian Juwita (23), jurnalis dari newsway.co.id, mengungkap kemungkinan besar ia mengalami pemerkosaan sebelum akhirnya dibunuh oleh seorang prajurit TNI AL bernama Jumran.

Fakta ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga, Muhammad Pazri, pada Kamis (3/4/2025).

Menurut Pazri, bukti yang dikumpulkan menunjukkan adanya tindak kekerasan seksual.

Pihak keluarga pun meminta tes DNA untuk memastikan keterlibatan Jumran secara biologis.

“Berdasarkan keterangan dari dokter forensik, sperma tersebut diketahui memiliki volume yang besar” jelas Pazri, seperti dikutip dari Tribunnews.

Juwita pertama kali mengenal Jumran melalui media sosial sekitar September 2024.

Interaksi mereka berlanjut dengan komunikasi pribadi lewat telepon.

Pada Desember 2024, Jumran meminta bantuan Juwita memesankan kamar hotel di Banjarbaru dengan dalih kelelahan kerja. Tanpa curiga, Juwita menuruti permintaan itu.

Namun saat mereka bertemu di hotel, suasana berubah mencekam. Jumran memaksa Juwita masuk ke kamar, lalu membekap dan memperkosanya. Insiden ini diceritakan Juwita kepada kakak iparnya sebulan kemudian, tepatnya pada 26 Januari 2025.

Ia juga menyimpan bukti berupa video pendek sekitar lima detik yang memperlihatkan Jumran dalam kondisi setelah melakukan tindakannya.

Baca  Bone Akan Siapkan 500 Hektare Lahan untuk Gerakan Tanam Kedelai

Rekaman tersebut tampak goyah, menunjukkan bahwa Juwita mungkin merekamnya dalam keadaan ketakutan.

Serangan kedua terjadi pada 22 Maret 2025 — hari di mana Juwita ditemukan meninggal dunia.

Kejadian ini pun sempat disampaikan korban kepada keluarganya sebelum insiden tragis itu.

Prajurit dengan pangkat Kelasi Satu itu kini telah berada dalam tahanan Polisi Militer Lanal Balikpapan dan kemudian dipindahkan ke Markas Komando Polisi Militer AL di Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, Jumran mengaku membunuh Juwita di dalam mobil. Menurut pengacara keluarga, motif pembunuhan ini sudah direncanakan sebelumnya, bukan sekadar spontanitas.

Hal ini dikuatkan oleh pengakuan langsung dari pelaku kepada penyidik saat keluarga mendampingi proses hukum pada Sabtu (29/3/2025).

Kepala Staf TNI AL, Laksamana Muhammad Ali, menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, Jumran akan dijatuhi sanksi berat dan diberhentikan dari kesatuannya.

Ia menyatakan komitmen TNI AL dalam menindak prajurit yang terlibat tindak kriminal serius, terutama pembunuhan berencana.

“Sudah pasti akan dihukum berat!” tegas Ali saat ditemui di Mabes TNI, Jakarta Timur, pada Kamis (27/3/2025), seperti dilansir dari IDN Times.